KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana di Kalimantan Barat

Foto kegiatan kunjungan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto
Inspirasikalbar, Kubu Raya- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana di Kalimantan Barat.
Dorongan ini di sampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam kunjungan lapangan yang juga di dukung Komisi IV DPR RI.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menekankan bahwa arwana merupakan jenis ikan hias bernilai tinggi yang di lindungi secara internasional.
“Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang di lindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975. Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,” ujarnya.
KKP memilih pendekatan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha di banding penindakan.
“Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,” tambah Ipunk.
Kalimantan Barat selama ini menjadi salah satu sentra utama ikan arwana untuk tujuan ekspor, sekaligus penyumbang devisa negara.
Namun, masih di temukan pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan yang belum sepenuhnya taat terhadap perizinan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan dukungannya terhadap penguatan kepatuhan ini.
Menurutnya, perdagangan arwana berkontribusi besar pada ekonomi masyarakat sehingga keberlanjutan usaha harus dibarengi kepatuhan hukum.
“Perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat, sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.