BPBD Kalbar Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Pasca bencana Karhutla di Kubu Raya

Foto : Tim BPBD Kalbar Lakukan Pemantauan Lokaksi Pasca bencana Karhutla di Kubu Raya
Kubu Raya, InspirasiKalbar – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pascabencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kubu Raya tahun 2025.
Kubu Raya merupakan salah satu daerah rawan bencana Karhutla dengan wilayah yang sebagian besar merupakan lahan gambut. Kondisi ini menyebabkan kebakaran mudah meluas dan berdampak pada berbagai sektor pembangunan, termasuk kesehatan masyarakat.
Dari hasil pemantauan, sejumlah titik kebakaran terpantau berada tidak jauh dari Bandar Udara Supadio, kawasan pendidikan, pertanian, serta permukiman warga.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya penanganan pascabencana di wilayah terdampak. Tujuannya untuk mengkaji kondisi fisik dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh Karhutla.
Hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pascabencana Karhutla di Kabupaten Kubu Raya menunjukkan beberapa temuan, di antaranya:
1. Lahan terbakar umumnya merupakan kawasan hutan heterogen rawa gambut yang ditumbuhi pepohonan dan semak belukar, sering kali berdekatan dengan area pertanian serta permukiman.
2. Status kepemilikan lahan yang terbakar belum diketahui secara pasti.
3. Penyebab utama Karhutla diduga karena cuaca panas dan musim kemarau berkepanjangan yang membuat lahan gambut kering dan mudah terbakar.
4. Belum ditemukan kerugian ekonomi yang signifikan akibat kebakaran.
Berdasarkan hasil kajian Tim Pemantauan dan Evaluasi Pascabencana Karhutla BPBD Provinsi Kalimantan Barat, terdapat beberapa rekomendasi untuk pemerintah daerah, antara lain:
1. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif melalui koordinasi lintas sektor dan kerja sama berbagai pihak (multi-stakeholder) di wilayah rawan bencana, seperti pemerintah, lembaga swadaya, TNI/Polri, dunia usaha, dan masyarakat.
2. Optimalisasi edukasi penanggulangan bencana melalui BPBD dan OPD teknis terkait agar masyarakat lebih siap menghadapi potensi Karhutla.
3. Perlu dilakukan kajian khusus di daerah rawan Karhutla, termasuk pembangunan kanal atau sumber air sebagai langkah pengendalian dan pemulihan lingkungan.
4. Pemerintah daerah diimbau memperkuat regulasi dan penegakan aturan tata ruang wilayah, khususnya di kawasan rawan bencana.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Kubu Raya ke depan. (RED)
