Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak

InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Keduanya antara lain berinisial IS dan MR. Dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total sebesar Rp22,04 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat kekurangan volume dan penurunan mutu pekerjaan gedung sebesar kurang lebih Rp5 miliar sesuai hasil pemeriksaan ahli,” ujar Siju dalam konferensi pers.
Penyidik menemukan beberapa fakta hukum, di antaranya:
Penyalahgunaan Dana Hibah
Pengelolaan dana oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian dalam RAB, melanggar Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Penerima hibah wajib bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana tersebut.
Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan
Dalam dokumen NPHD, proposal, dan RAB tidak tercantum alokasi dana untuk biaya perencanaan dan insentif panitia. Namun, ditemukan pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta dan insentif panitia tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dan Komitmen Kejati
IS dan MR ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025 sesuai Pasal 21 KUHAP untuk kelancaran penyidikan dan mencegah potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh informasi spekulatif. Kejaksaan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara berkala,” ujar Emilwan. (Red)
