Kejati Kalbar Sita Aset Terpidana Wendy untuk Penuhi Uang Pengganti

Oplus_0
InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi Wendy alias Asia, Senin (1/12/2025).
Penyitaan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Sita eksekusi tersebut dijalankan oleh Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar, bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak.
Langkah ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara.
Kepala Kejati KalbarEmilwan Ridwan menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bentuk keseriusan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, terutama terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kami menjalankan eksekusi ini sebagai bentuk komitmen memastikan hak negara terpenuhi. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah strategis agar kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujarnya.
Emilwan menambahkan, penyitaan akan terus dilanjutkan jika nilai aset yang disita belum mencukupi jumlah uang pengganti. Seluruh proses eksekusi, tegasnya, dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo, menyampaikan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejati Kalbar demi mempercepat proses eksekusi.
“Kolaborasi dengan Kejati Kalbar adalah bentuk upaya bersama mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” jelasnya.
Kasus korupsi yang menjerat Wendy bermula dari tindak pidana yang dilakukan bersama Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana antara 2016–2019 saat bertugas di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak.
Mereka terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14.182.333.020, subsidair 4 tahun penjara kepada Wendy.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dalam pemberantasan korupsi, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, termasuk pemenuhan uang pengganti.
Upaya ini disebut sebagai bentuk akuntabilitas kejaksaan kepada publik dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kalimantan Barat.
