17 Desember 2025

Ricky Sandy Masuk Tahap Penuntutan Korupsi Pengadaan Tanah

Ricky Sandi

Tersangka pengadaan tanah, Ricky Sandy, sedang meneken berita acara serah terima BB dan dirinya kepada JPU. (Foto/Penkum)

InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus menyerahkan tersangka Ricky Sandy (RS) beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pada sebuah bank daerah di Kalimantan Barat kepada Penuntut Umum.

Proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Dalam proses itu, penyidik membawa seluruh barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara pengadaan tanah. Penuntut Umum kemudian mengambil alih penanganan perkara untuk melanjutkan proses penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum.

Hotel 95 Pontianak Perkuat Loyalitas Pelanggan di Penghujung Tahun

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah pada sebuah bank milik pemerintah daerah di Kalimantan Barat pada tahun 2015. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Nilai kerugian tersebut tercantum dalam berkas perkara dan menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan Jaksa Uraikan dalam persidangan. Jaksa Penyidik menjerat Ricky Sandy dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana perubahan dan penambahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perkara tersebut.

Kapendam XII/Tpr Benarkan Penyerangan Anggota TNI Oleh 15 WNA Asal Beijing di Ketapang

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II saat menjalankan agenda kedinasan di Jakarta. Ia menyatakan bahwa proses tersebut menunjukkan kesiapan perkara untuk masuk ke tahap persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Emilwan Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menjalankan penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Emilwan menekankan fokus penanganan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset perbankan daerah.

Setelah proses Tahap II, Penuntut Umum menempatkan Ricky Sandy dalam tahanan untuk kepentingan penuntutan. Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari sejak 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak.

Kasus Napak Tilas Ketapang Diselidiki Kejati Kalbar, Sekda 2023 Penanggung Jawab

Selama masa penahanan tersebut, Jaksa mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan pesan kepada masyarakat terkait proses hukum perkara tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” jelas I Wayan Gedin Arianta.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan akan membawa perkara ini sampai tahap persidangan dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *