20 Desember 2025

Pengadilan Vonis 2 Tahun Penjara Dua Orang Pelaku Kejahatan Fidusia

IMG-20251220-WA0004

FOTO : Kantor FIFGROUP Cabang Pontianak

InspirasiKalbar, Pontianak – Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika tim internal penagihan FIFGROUP Cabang Pontianak mendatangi rumah debitur atas nama Sri Mulyani karena adanya tunggakan kredit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih. Penagihan tersebut didasarkan pada perjanjian pembiayaan antara FIFGROUP Pontianak dan Sri Mulyani, yang kemudian diperkuat dengan penerbitan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor W16.00094133.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022.

Namun saat dilakukan penagihan, Sri Mulyani menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan dan tidak pernah menerima sepeda motor tersebut. Pernyataan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis oleh debitur.

Berdasarkan pernyataan itu, tim kuasa hukum melakukan klarifikasi dengan meminta dan memeriksa dokumen-dokumen proses pemberian pembiayaan kepada pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi tersebut, muncul dugaan pemalsuan data dan penipuan yang mengarah kepada anak debitur berinisial MBC, di mana terdapat bukti foto serah terima kendaraan yang dilakukan oleh anak debitur tersebut, kemudian Anak Debitur mengaku ada meminta tanda tangan ibu nya untuk kepentingan melamar pekerjaan.

Meski telah ditempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, baik debitur maupun anaknya tetap menyatakan tidak pernah menggunakan kendaraan tersebut, dan menurut pengakuan anak debitur, sepeda motor itu diserahkan kepada temannya bernama Mat Sholeh yang tinggal di wilayah Ambawang.

Karena upaya musyawarah tidak menemukan titik temu, akhirnya pihak kreditur melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pontianak pada tanggal 7 Desember 2024, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam proses pemberian pembiayaan kendaraan bermotor atas nama debitur.

Kemarin Kamis, 18 Desember 2025 Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bersalah dan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kepada dua orang pelaku kejahatan fidusia, yakni Muhammad Basim Cowari alias Basim dan Mat Soleh, serta pidana denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara subsidair 1 (satu) bulan.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana tersebut. Dalam perkara ini, putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda Rp10.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan penjara.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun penjara dengan tetap mempertahankan pidana denda, setelah menilai secara proporsional keadaan yang memberatkan dan meringankan. Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika Mat Sholeh Alias Soleh Alias Mat Bin Bekri berperan sebagai inisiator dan penghubung, dengan mencari pihak yang bersedia meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit sepeda motor serta mengoordinasikan proses pengajuan pembiayaan dengan dealer dan pihak terkait.

Sementara itu, Muhammad Basim Cowari alias Basim bersedia menggunakan data pribadinya sebagai pemohon pembiayaan, meskipun belum memenuhi syarat usia, sehingga secara sengaja digunakan identitas orang tua untuk meloloskan persyaratan administrasi. Dalam pembagian tugas tersebut, Terdakwa Muhammad Basim Cowari alias Basim berperan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan pembiayaan yang memuat keterangan tidak benar, memberikan keterangan tidak jujur kepada pihak perusahaan pembiayaan, serta memanipulasi proses verifikasi, termasuk menghadirkan pihak lain untuk mengaku sebagai orang tua pemohon. Adapun Terdakwa Mat Sholeh Alias Soleh Alias Mat Bin Bekri berperan mengatur alur pengajuan kredit, menjembatani komunikasi dengan dealer dan calon penerima kendaraan, menguasai dan menyerahkan sepeda motor kepada pihak lain setelah kredit disetujui, serta menerima dan membagikan keuntungan (fee) dari perbuatan pidana tersebut. Dengan cara tersebut, pengajuan kredit sepeda motor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Pontianak akhirnya disetujui.

Setelah sepeda motor diserahkan oleh dealer, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan kepada pihak lain oleh Mat Sholeh alias Soleh alias Mat, dan kedua terdakwa menikmati hasil dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 2.500.000.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan kesengajaan, perencanaan, dan kerja sama yang nyata, sehingga memenuhi unsur tindak pidana fidusia. Perbuatan tersebut dinilai mengganggu sistem kepercayaan dalam industri pembiayaan serta berpotensi menimbulkan kerugian dan risiko hukum serius bagi lembaga pembiayaan khususnya Pihak Kreditur FIFGROUP.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum FIFGROUP Wilayah Kalimantan Barat Kantor Hukum BS “Dwi Permana Setyawan” menyatakan bahwa putusan ini tetap memiliki arti penting dalam penegakan hukum fidusia, meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

“Putusan ini menegaskan bahwa kejahatan fidusia adalah tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama, bukan sekadar persoalan administratif. Negara melalui pengadilan hadir untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi sistem pembiayaan nasional,”.

Kuasa Hukum menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri dan mencari adanya dugaan keterlibatan oknum sales yang diduga bekerja sama dengan para terdakwa dalam menjalankan perbuatan pidana tersebut.

Kemudian Kuasa Hukum menilai bahwa vonis pidana penjara disertai denda menunjukkan pendekatan pidana yang proporsional namun tegas terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas kredit pembiayaan sepeda motor.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak ini dipandang sebagai preseden penting dalam penegakan hukum Undang-Undang Jaminan Fidusia, sekaligus peringatan dini bahwa praktik pemalsuan data dan penyalahgunaan identitas dalam pembiayaan akan berujung pada pertanggungjawaban pidana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *