24 Januari 2026

Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

a188876f-2fe6-405e-b738-fcba954664f7

Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan

Inspirasikalbar,Gersik-Pemerintah Kabupaten Gresik diminta segera menetapkan jadwal audiensi resmi untuk menanggapi permohonan klarifikasi administratif atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024.

Permintaan tersebut di sampaikan menyusul belum adanya respons tertulis dari Bupati Gresik maupun pejabat terkait, meskipun surat permohonan telah diterima secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Inspektorat Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Permohonan klarifikasi diajukan secara resmi oleh seorang pewarta wilayah Gresik, Bobi Hindarko, dengan melampirkan Laporan Forensik Administratif Hibah APBD Gresik Tahun 2024.

Laporan tersebut memuat indikasi ketidaksesuaian dalam desain belanja hibah, khususnya terkait subjek penerima dan klasifikasi jenis belanja yang di nilai memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Dalam rezim hukum administrasi negara, tidak diberikannya jawaban atas surat resmi bukanlah sikap netral, melainkan tindakan administratif yang berimplikasi hukum,” ungkap Eko Puguh Pasetijo Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan saar konfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Menurut Eko Puguh, permohonan klarifikasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6.

Ia menegaskan bahwa proses pengumpulan dan penyajian informasi di lakukan secara profesional dan berimbang, berdasarkan dokumen resmi serta korespondensi yang dapat diverifikasi.

Pihak pemohon menyatakan telah menempuh jalur administratif berjenjang, mulai dari pengajuan permohonan audiensi kepada Bupati Gresik, permintaan audit kepada Inspektorat Daerah, hingga penyampaian laporan kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

“Dalam konteks pelayanan informasi publik dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban administratif yang sah,” tambah Bobi Hindarko.

Ketiadaan respons tertulis atau penetapan jadwal audiensi hingga batas waktu yang wajar di nilai dapat di kualifikasikan sebagai kelalaian dalam pelayanan informasi publik, yang berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi.

Oleh karena itu, penetapan audiensi resmi di pandang sebagai langkah administratif yang wajib di lakukan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBD.

Langkah Pers Sesuai Undang-Undang

Berita ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik. Seluruh informasi bersumber dari dokumen resmi, surat-menyurat, serta pernyataan yang dapat diverifikasi pada saat penulisan.

Upaya konfirmasi telah di lakukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik dan pihak terkait. Hingga berita ini di susun, belum seluruh pihak memberikan tanggapan tertulis. Hak jawab dan hak koreksi tetap di jamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *