Kejati Kalbar Geledah Lima Lokasi Tambang Bauksit

Foto Kantor ESDM Kalbar Di Gledah
Inspirasikalbar,PONTIANAK –Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit,pada Senin (5/1/2026).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di lima lokasi strategis yang di duga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang di geledah adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, tim penyidik menyasar Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Selain itu, penggeledahan juga di lakukan di Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, Pontianak, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2, Pontianak.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Sejumlah dokumen yang di anggap relevan telah di amankan dan di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Ia menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada KUHAP.
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
