KPK Dalami Diskresi Yaqut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

ilustrasi KPK
Inspirasikalbar,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Fokus penyelidikan saat ini di arahkan pada diskresi kebijakan yang di ambil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang di lakukan Kemenag menimbulkan pertanyaan hukum karena tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji di atur dengan komposisi mayoritas untuk haji reguler dan sebagian kecil untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan haji yang di terima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi di bagi dengan proporsi berbeda. Kebijakan inilah yang kini menjadi titik krusial penyelidikan KPK.
“Penyelidikan masih berjalan. KPK mendalami proses pengambilan keputusan, termasuk dasar diskresi yang di gunakan dalam pembagian kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya.
KPK menegaskan, penggunaan diskresi oleh pejabat negara bukanlah perbuatan melawan hukum selama di lakukan sesuai aturan dan untuk kepentingan publik. Namun, jika diskresi tersebut menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian atau keuntungan bagi pihak tertentu, maka dapat berpotensi pidana.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama, anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, hingga pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji khusus. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai alur pengambilan keputusan serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
KPK telusuri kebijakan pembagian kuota haji
Selain itu, KPK juga menelusuri dampak kebijakan pembagian kuota tersebut terhadap jemaah haji reguler, terutama mereka yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrean keberangkatan. Isu keadilan dan transparansi menjadi perhatian publik setelah muncul anggapan bahwa kuota haji khusus mendapat porsi lebih besar di banding ketentuan umum.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat akan di mintai keterangan,” lanjut juru bicara KPK.
Sejauh ini, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status perkara masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum dapat di simpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
KPK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai hasil akhir penanganan perkara. Lembaga antirasuah berjanji akan menyampaikan perkembangan secara terbuka apabila perkara ini meningkat ke tahap penyidikan.
“Kami meminta publik bersabar. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” tegas KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan tata kelola keuangan negara. KPK memastikan penanganan perkara di lakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
