11 Februari 2026

Eksekusi Pengosongan Ditunda, Kuasa Hukum Klaim Objek Sengketa Berbeda

1d63dc9f-6807-4279-8258-7312e3db2500

Foto Proses Akan Eksekusi Banguna oleh Pengadilan Negeri Mampawah Di Kubu Raya

Inspirasikalbar, Kubu Raya – Pengadilan Negeri Mempawah menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang tanah yang telah berkekuatan hukum tetap setelah muncul penolakan di lapangan dan pertimbangan keamanan.

Eksekusi tersebut di lakukan berdasarkan permohonan pemohon eksekusi atas putusan pengadilan yang telah inkracht sejak 2013 dan di kuatkan hingga tahap peninjauan kembali (PK) pada 2016.

Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, Eka, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari amar putusan pengadilan yang menyatakan objek sengketa sebagai milik sah penggugat.

“Perintah eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Putusannya dari tahun 2013 sampai peninjauan kembali terakhir di tahun 2016, dengan amar yang pada intinya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik penggugat,” ujar Eka kepada wartawan.

Menurutnya, pengadilan hanya menjalankan putusan sesuai ketentuan hukum. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan terjadi protes dan penolakan yang di nilai berpotensi mengganggu situasi keamanan.

“Peratan ini berdasarkan permohonan dari pemohon eksekusi, kami melaksanakan eksekusi pengosongan. Namun karena ada kendala di tengah protes dan kendala keamanan, akhirnya untuk pelaksanaan hari ini kami tunda,” jelasnya.

Eka menegaskan penundaan tersebut bersifat sementara. Pengadilan akan menjadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi setelah di lakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait. “Nanti akan kami panggil kembali pihak-pihak terkait. Intinya, putusan menyatakan bahwa ini adalah tanah milik penggugat,” katanya.

Keputusan Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Sementara itu, dari pihak termohon eksekusi, kuasa hukum Somad JS, Kaswan, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Ia menyatakan masih terdapat proses hukum yang berjalan serta perbedaan fakta antara objek sengketa dalam putusan dengan kondisi di lapangan.

“Sampai saat ini masih ada proses hukum, yakni upaya kasasi serta perlawanan eksekusi yang sedang berproses di Mahkamah Agung,” ujar Kaswan.

Ia menegaskan objek tanah yang hendak di eksekusi berbeda dengan yang di kuasai kliennya. Menurutnya, sertifikat yang di miliki kliennya memiliki kronologis berbeda dengan sertifikat pemohon eksekusi.

“Sertifikat Pak Somad atas nama Lim Kim Hong berada di persil delapan, sementara yang digugat itu persil tujuh. Ini beda lokasi, beda kronologis, dan itu diperkuat dengan bukti dari BPN,” tegasnya.

Kaswan menilai, apabila eksekusi tetap di paksakan, justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru karena di atas lokasi tersebut terdapat sertifikat pihak lain. Ia menyebut kliennya telah menguasai lahan seluas sekitar dua hektare sejak 1979.

Selain menempuh kasasi, pihaknya juga mengaku telah menyurati Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian atas perkara tersebut.

Eksekusi pengosongan tersebut di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Mempawah dengan pengamanan dari aparat kepolisian, sebelum akhirnya di tunda hingga waktu yang belum di tentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *