10 Maret 2026

TRAGEDI PETI DI KAPUAS HULU, TUJUH PENAMBANG TEWAS TERTIMBUN LONGSOR

Screenshot 2026-03-08 220941

Foto : anggota Polisi sedang memantau lubang galian PETI

Inspirasikalbar, Kapuas hulu-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Tujuh orang penambang di laporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang ilegal di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kapuas Hulu Kalimantan barat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 hingga 13.00 WIB di wilayah Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu. Saat kejadian, para korban sedang melakukan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di tepi Sungai Embau.

Kapolsek Hulu Gurung, Iptu Haryono, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan para pekerja berada di dalam lubang galian saat tanah di sekeliling lokasi tambang tiba-tiba longsor dan menimbun para korban.

“Benar, ada tujuh orang yang meninggal dunia di lokasi PETI di Desa Bugang. Saat kejadian mereka sedang bekerja di dalam lubang galian tambang,” ujar Iptu Haryono Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, lubang galian tempat para korban bekerja memiliki kedalaman sekitar enam meter dengan di ameter sekitar tujuh meter.

Ketika dinding tanah longsor, material tanah langsung menimbun para pekerja yang berada di dalam lubang. Air dari sungai di sekitar lokasi juga masuk ke dalam galian sehingga memperparah kondisi dan menyulitkan korban untuk menyelamatkan diri.

“Tanah di sekitar lubang tiba-tiba runtuh dan menimbun pekerja yang ada di dalam. Air juga masuk ke lubang sehingga proses penyelamatan menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Dari sekitar sepuluh orang yang berada di lokasi saat kejadian, tujuh orang meninggal dunia, sementara tiga lainnya berhasil selamat karena berada di bagian atas lokasi tambang.

Proses evakuasi korban di lakukan oleh warga bersama aparat setempat dengan menggunakan mesin penyedot air untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian. Setelah berhasil dievakuasi, seluruh korban kemudian di serahkan kepada pihak keluarga untuk di makamkan.

Iptu Haryono menegaskan bahwa aktivitas PETI sangat berbahaya dan melanggar hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena risiko kecelakaan yang tinggi.

“Kami sudah sering mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum juga sangat berbahaya bagi keselamatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *