Satgas PAD Kubu Raya Tinjau Tambang Diduga Ilegal di Gunung Tamang
Inspirasikalbar, Kubu Raya – Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Perizinan Kabupaten Kubu Raya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi penambangan di kawasan Gunung Tamang yang di duga beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua Satgas Peningkatan PAD Kubu Raya, Hardito, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi aktivitas tambang yang belum memiliki legalitas, sekaligus tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Jadi kami dari Satgas Peningkatan PAD dan Perizinan meninjau langsung ke lokasi-lokasi di Gunung Tamang. Kami melihat ada penambangan-penambangan yang diduga belum memiliki izin,” ujar Hardito, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap aktivitas penambangan seharusnya memberikan kontribusi kepada daerah melalui mekanisme yang telah diatur. Namun, dari hasil peninjauan awal, terdapat informasi bahwa aktivitas tersebut belum menyumbangkan pendapatan bagi daerah.
“Kami mendapat informasi bahwa belum ada kontribusi maupun distribusi dari aktivitas tersebut. Ini yang akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan investigatif,” tegasnya.
Hardito menambahkan, jika dalam proses investigasi nantinya di temukan adanya pelanggaran serius, termasuk potensi kerugian daerah, maka kasus tersebut dapat mengarah pada ranah pidana, bahkan tidak menutup kemungkinan terkait tindak pidana korupsi.
“Kalau memang terbukti, ini bisa masuk ke ranah pidana korupsi. Jadi kami tidak main-main, karena ada potensi kekayaan daerah yang tidak masuk ke kas daerah dan justru di nikmati oleh oknum tertentu,” katanya.
Selain persoalan legalitas dan potensi kerugian daerah, Satgas juga menyoroti dampak lingkungan yang di timbulkan dari aktivitas tambang tersebut. Menurut Hardito, ketiadaan izin berarti belum adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang menjadi syarat penting dalam kegiatan pertambangan.
“Kalau kita lihat di lapangan, kondisi lingkungan cukup memprihatinkan. Karena belum ada izin, artinya belum ada AMDAL atau uji lingkungan. Ini jelas berdampak pada sumber daya alam dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Satgas belum dapat memastikan sejak kapan aktivitas penambangan tersebut berlangsung. Hal itu akan di dalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan yang akan di lakukan secara menyeluruh.
“Kami belum melakukan pendataan detail. Nanti saat pemeriksaan, akan di ketahui sudah berapa lama mereka beroperasi dan seberapa besar potensi kerugian daerah yang di timbulkan,” pungkasnya.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








