InspirasiKalbar, Nanga Tayap – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap, Polres Ketapang, menangkap dua warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, berinisial RS (36) dan DK (36), atas dugaan kepemilikan narkotika.
Penangkapan di lakukan di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Benar, pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, kami mengamankan dua terduga pelaku, RS dan DK,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat penggeledahan, yang di saksikan Ketua RT dan beberapa warga, pihaknya menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, dua plastik klip kecil berisi inex, serta dua sendok sabu.
Di dapur, polisi juga menemukan tiga timbangan digital, satu bong, dan tiga kantong plastik putih berisi klip kosong.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Gelar perkara telah di lakukan, dan kasus ini kini naik ke tingkat penyidikan.
“Kami tidak akan berhenti pada dua pelaku ini saja. Saat ini, kami tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Ketapang.