Lahan Plasma Bersertifikat Warga Dirampas, Bupati Tandai PKH-Agrinas
Daftar isi:
Inspirasikalbar, BENGKAYANG – Lahan plasma bersertifikat milik warga Kabupaten Bengkayang diduga di rampas Satgas PKH bersama PT Agrinas setelah ratusan hektare kebun sawit milik masyarakat di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan di ambil alih dan di kelola sejak April 2026.
Dampaknya, warga kehilangan sumber penghasilan utama untuk kebutuhan rumah tangga, biaya sekolah anak, hingga membayar cicilan bank.
Dalam audiensi masyarakat tani bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang di Kantor Bupati. Warga meminta aktivitas pengelolaan lahan dan pencurian buah di hentikan dan hak masyarakat segera di kembalikan.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan pemerintah daerah akan membela kepentingan masyarakat plasma karena lahan yang di sengketakan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kawasan itu awalnya merupakan lahan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di Desa Karimunting sejak era Kabupaten Sambas.
Setelah Kabupaten Bengkayang berdiri, area tersebut kemudian masuk skema plasma perusahaan sawit dan di peruntukkan bagi koperasi masyarakat.
“Dasar hukumnya sudah ada SHM dari BPN. Dasar hukumnya lagi sudah ada keputusan bupati yang menunjukkan itu menjadi lahan plasma koperasi. Di sini pemerintah akan memperjuangkan masyarakat plasma,” tegas Sebastianus Darwis. Kamis(30/4/2026).
Ia juga menyoroti langkah Satgas PKH dan PT Agrinas yang di sebut masuk ke lokasi tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu.
“Kami di kabupaten tidak pernah mereka datang rembuk. Tiba-tiba langsung patok-patok. Nah ini yang menimbulkan konflik seperti sekarang. Yang di datangi masyarakat tetap kepala daerah, bupati,” ujarnya.
Dampak Gejolak Sosial

Menurut Sebastianus, setiap kebijakan di daerah semestinya melibatkan pemerintah kabupaten agar persoalan di lapangan tidak memicu gejolak sosial.
“Tolonglah juga berkoordinasi dengan pimpinan daerah sini,” katanya.
Sebastianus Darwis juga mengakui kerugian masyarakat tidak bisa di hindari karena kebun yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga sudah tidak lagi di kelola pemiliknya.
“Ya otomatis pasti rugi, karena tidak lagi di kelola mereka. Mereka juga punya kewajiban yang harus dibayar setiap bulan,” katanya.
Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, mengatakan lahan yang kini di kuasai tersebut merupakan kebun plasma milik dua koperasi, yakni Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matangware, di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Ia menyebut luas lahan yang saat ini di kuasai mencapai 419 hektare dan mulai di ambil alih sejak 11 April 2026.
“Sejak tanggal 11 April 2026 sampai dengan hari ini di kuasai dan dikelola oleh PT Agrinas,” kata Kornelius.
Kornelius menegaskan seluruh lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi yang terbit pada 2007, 2008, dan 2009. Masyarakat kemudian mulai menanam sawit pada 2011 dan menikmati hasil panen sejak 2014.
“Kami sudah menikmati hasil kelapa sawit ini dari tahun 2014. Itulah mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga dan kebutuhan lainnya, termasuk sekolah anak-anak kami,” ujarnya.
Warga Memiliki Hutang Biaya Operasional Plasma

Namun sejak lahan di kuasai pihak lain, warga mengaku kehilangan pendapatan total. Banyak keluarga kini kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena masih memiliki kewajiban pinjaman dan biaya operasional plasma.
“Dampaknya sekarang ini kami otomatis kehilangan pendapatan dari hasil kebun kami. Sementara kami masih punya hutang bank yang harus di tanggung, biaya rumah tangga, dan biaya sekolah anak-anak,” ucapnya.
Kornelius menyebut masyarakat sempat menolak saat pihak perusahaan mulai masuk ke areal kebun. Namun permintaan warga agar kegiatan di hentikan tidak di respons.
“Pada awal mereka masuk, kami sebenarnya sudah menghadang dan meminta kegiatan itu di hentikan. Tapi tetap tidak di indahkan,” ujarnya.
Selain melakukan protes di lapangan, warga juga menempuh jalur hukum dan administratif. Pengaduan telah di sampaikan ke Bupati Bengkayang pada 12 April 2026, di susul laporan polisi ke Polda Kalimantan Barat pada 22 April 2026.
“Kami minta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Gubernur Kalimantan Barat, dan Bupati Bengkayang agar mengembalikan hak-hak kami tersebut,” tegas Kornelius.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini












