Sekda Cek Tapal Batas Ketapang – Sukamara

Tapal Batas Provinsi

Berita, Daerah896 Dilihat

InspirasiKalbar, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, melakukan kunjungan kerja ke Desa Pakit Selaba, Kecamatan Manis Mata, untuk pengecekan titik-titik batas daerah dan percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Rabu (12/06/2024).

Kunjungan kerja Sekda ini juga dirangkai dengan pemberian pelayanan dasar perangkat daerah, meliputi pelayanan kesehatan dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas Manis Mata, pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil Ketapang, serta pemberian vaksin terhadap hewan peliharaan oleh dokter hewan dari Distanakbun, yang dipusatkan di Desa Pakit Selaba, Kecamatan Manis Mata.

“Tujuan saya ke sini adalah untuk melakukan pengecekan titik-titik batas daerah dan percepatan penegasan batas daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Saya juga ingin melihat kondisi infrastruktur jalan di perbatasan,” ujar Sekda.

Dalam kunjungan tersebut, Sekda melihat dan merasakan langsung kondisi perjalanan dari Ketapang ke Pakit Selaba, termasuk jalan dan jembatan. Sekda berharap setelah kunjungan ini, kondisi infrastruktur dapat diperbaiki.

Sekda menegaskan bahwa ia akan berusaha agar seluruh infrastruktur yang dibutuhkan dapat menjadi lebih baik, seperti jalan dari Pelampangan ke Pakit Selaba, Terusan, dan Asam Besar. “Mudah-mudahan infrastruktur di wilayah Kecamatan Manis Mata secara bertahap bisa baik,” katanya.

Sekda juga berharap agar pelayanan dasar pemerintah, seperti pendidikan dan kesehatan, dapat berjalan dengan baik. “Rumah dinas guru perlu dibangun supaya guru-gurunya betah mengajar. Kalau sekolah-sekolah sudah bagus, gurunya harus ada,” tegas Sekda. Ia juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan, listrik, dan sinyal komunikasi yang baik.

Terkait batas wilayah antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap berpegang pada SK Mendagri Tahun 1989.

“Selama itu belum dicabut, patokan kita di situ. Kita overlay-kan dan petakan dengan titik batas,” tuturnya.

Sekda menambahkan bahwa masalah hak kepemilikan lahan tidak boleh mengganggu batas administrasi pemerintahan.

“Orang Kalteng boleh punya tanah di Pakit Selaba, dan sebaliknya. Tapi, batas administrasi pemerintahan dan hak kepemilikan ekonomi tidak boleh dicampur-adukkan supaya tidak ada konflik,” katanya.

Sekda juga mengajak para kepala desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk menjaga investasi di daerah Ketapang agar perusahaan yang ada dapat berkontribusi dengan baik. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *