Kurang dari 24 Jam, Polsek Sandai Ungkap Tiga Kasus Narkotika

Ringkus Pelaku Narkoba

InspirasiKalbar, Ketapang  – Polsek Sandai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika di wilayah Sandai dalam waktu kurang dari 24 jam.

Empat orang wanita yang di duga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis sabu berhasil di amankan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 14 September 2024.

Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferogusta, bersama anggota Polsek Sandai bertindak cepat setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sandai Kiri dan Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Hasilnya, lima orang terduga pelaku berhasil di amankan, yaitu S (39), SR alias US (42), L (19), dan K (25), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta, menyampaikan bahwa penangkapan di lakukan setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Desa Sandai Kiri.

Dari pelaku S, polisi berhasil menyita dua kantong klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu toples dengan tutup hijau berisi timbangan digital, serta beberapa kantong klip kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

Setelah penangkapan pertama, Polsek Sandai melakukan pengembangan ke Desa Istana, Kecamatan Sandai, dan berhasil mengamankan terduga pelaku SR alias US, L, dan K.

Dari L, ditemukan satu tempat permen warna putih berisi satu klip serbuk putih diduga sabu, satu sendok sabu, dan satu jaket warna coklat.

Sementara dari SR alias US dan K, polisi menemukan 41 kantong klip berisi serbuk putih yang diduga sabu, 13 butir inex warna pink, satu tempat kacamata warna hitam, satu timbangan digital, dua sendok sabu, dan dua kantong klip besar.

“Setelah dilakukan penangkapan, seluruh terduga pelaku langsung di bawa ke Polres Ketapang dan saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang. Kami dari Polsek Sandai tanpa lelah dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” ujar Ipda Dewa.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka terancam di jerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *