Wabup Kapuas Hulu Dorong Legalitas Petani Kratom dan Pengelolaan Berkelanjutan

Kratom Bantu Ekonomi Masyarakat

InspirasiKalbar, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menciptakan payung hukum bagi petani kratom.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung petani kratom di wilayah Kapuas Hulu.

“Komitmen pemerintah daerah Kapuas Hulu terhadap kratom sangat tinggi. Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk kajian akademis dan berinisiatif, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan peraturan yang jelas,” ungkap Wahyudi Hidayat kepada wartawan di rumah dinasnya pekan lalu.

Upaya ini menunjukkan hasil dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor.

Wahyudi mengapresiasi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atas di terbitkannya peraturan tersebut, yang merupakan hasil kerja sama antara eksekutif pemerintah daerah, DPRD Kapuas Hulu, Persatuan Petani Kratom Kapuas Hulu, dan berbagai pihak lainnya.

Dengan adanya aturan ekspor ini, diharapkan tata kelola kratom di Kapuas Hulu bisa berjalan lebih baik, khususnya dalam menjaga harga di tingkat petani agar tetap stabil dan menguntungkan.

Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas produk kratom agar sesuai dengan standar yang diharapkan, terutama untuk ekspor.

“Kualitas sangat penting. Saya berharap petani kratom bisa menjaga kualitas sesuai dengan SOP dan standar operasional prosedur. Kami akan mendorong agar petani kratom mendapatkan harga yang sesuai dengan harapan mereka,” jelasnya.

Berdasarkan kajian akademis, pada tahun 2022 terdapat hampir 49 juta pohon kratom di Kapuas Hulu, dan angka ini diperkirakan telah meningkat hingga lebih dari 50 juta pohon pada tahun 2024.

Jumlah petani kratom di Kapuas Hulu mencapai 18.352 orang, dengan area terluas berada di Kecamatan Bunut Hilir. Total lahan kratom di Kapuas Hulu mencapai 11.384 hektare.

“Kratom benar-benar bisa menyentuh lapisan masyarakat yang paling bawah. Mulai dari mendapatkan bibit hingga panen, semuanya mudah dan cepat. Pemerintah daerah akan terus mendukung petani, pemerintah pusat harus mendorong agar kratom bisa menjadi legal di Indonesia,” ujar Wahyudi.

Wahyudi juga menyampaikan bahwa meski pemerintah daerah terus mengkaji aturan yang jelas terkait kratom, pelatihan bagi petani menjadi salah satu prioritas.

Hal ini agar petani kratom dapat memahami dan menghasilkan produk yang sesuai dengan standar ekspor.

“Kita harus memberi pelatihan kepada petani agar menanam, panen, dan pengelolaan kratom bisa sesuai dengan standar yang diharapkan. Selain itu, dukungan fasilitas seperti rumah jemur juga akan menjadi perhatian pemerintah daerah,” tambahnya.

Meskipun regulasi kratom masih terus berkembang, Wahyudi berharap pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan yang mendukung petani kratom di Kapuas Hulu. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan ekonomi hijau agar sumber daya alam bisa dinikmati hingga anak cucu di masa depan.

“Kita harus menjaga alam ini agar bisa dinikmati oleh generasi mendatang. Meskipun kita memanfaatkan hasil alam, kita harus melakukannya dengan cara yang tidak merusak lingkungan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *