GNPK RI Kalbar Laporkan Dugaan Arang Bakau, Bea Cukai Sebut Ekspor Penuhi Ketentuan
InspirasiKalbar, Pontianak – Perbedaan pandangan muncul antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat dengan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat terkait komoditas arang yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melalui Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menyampaikan komoditas yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 002714 tanggal 26 Juni 2026 telah diberitahukan sebagai Arang Kayu (Hardwood Charcoal) dengan HS Code 4402.90.00.
Menurut Beni, seluruh persyaratan tata laksana ekspor telah terpenuhi sehingga Bea Cukai menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
“Komoditas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan tata laksana ekspor sehingga kami menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor,” tulis Beni Novri dalam surat tanggapan tertanggal 1 Juli 2026.
Bea Cukai juga menyatakan belum menemukan ketentuan yang melarang maupun membatasi ekspor atas komoditas yang tercantum dalam dokumen ekspor tersebut.
“Sampai surat ini kami sampaikan, tidak terdapat ketentuan larangan maupun pembatasan ekspor terhadap komoditas yang diberitahukan dalam PEB tersebut,” ujar Beni.
Sementara itu, PW GNPK RI Kalimantan Barat menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kalbar setelah hasil investigasi lapangan menemukan aktivitas pembuatan arang bakau di kawasan Jalan Arang, Limbung, Kabupaten Kubu Raya.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, meminta instansi berwenang menyelidiki aktivitas tersebut karena menduga komoditas yang diproduksi merupakan arang bakau.
“Kami meminta penyelidikan atas aktivitas pembuatan arang bakau karena hasil investigasi lapangan menemukan kegiatan tersebut di Kabupaten Kubu Raya,” kata Ellysius Aidy dalam surat laporannya tertanggal 10 Juli 2026.
Selain meminta penyelidikan, GNPK RI Kalbar juga meminta pemerintah memeriksa legalitas usaha yang menjalankan aktivitas tersebut.
“Kami juga meminta penelusuran terhadap izin usaha karena terdapat dugaan kegiatan itu tidak sesuai perizinan atau bahkan tidak berizin,” ujar Ellysius.
Perbedaan keterangan kedua lembaga terletak pada objek yang menjadi perhatian. Bea Cukai menyatakan dokumen ekspor mencantumkan komoditas Arang Kayu (Hardwood Charcoal) yang telah memenuhi ketentuan tata laksana ekspor.
Sebaliknya, PW GNPK RI Kalbar menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menduga komoditas tersebut merupakan arang bakau dan meminta instansi terkait melakukan penyelidikan.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini








