Warga Pinggiran Singkawang Keluhkan Aturan BBM yang Berbelit
Inspirasikalbar, Singkawang – Keluhan masyarakat di wilayah pinggiran Kota Singkawang terkait sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) terus mengemuka.
Warga yang tinggal jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengaku harus menempuh perjalanan puluhan kilometer sekaligus menghadapi prosedur administrasi yang panjang untuk membeli BBM menggunakan jeriken.
Kondisi tersebut di nilai memberatkan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang setiap hari bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembelian BBM menggunakan jeriken harus di sertai surat rekomendasi dari dinas teknis sesuai kategori pengguna.
Dinas Pertanian menerbitkan rekomendasi bagi petani dan peternak, Dinas Perikanan bagi nelayan, sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayani pelaku usaha mikro.
Namun, masyarakat menilai seluruh proses yang masih terpusat di kantor dinas di pusat kota justru menjadi hambatan bagi warga di wilayah pinggiran.
Adam, warga Singkawang Timur, mengatakan aturan tersebut membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mengurus administrasi.
“Kami yang tinggal di wilayah pinggiran sangat kesulitan mendapatkan BBM. Selain jarak SPBU cukup jauh, kami juga harus mengurus surat rekomendasi ke dinas di pusat kota. Biaya transportasi dan waktu yang terbuang cukup besar. Harapan kami, surat rekomendasi cukup di buat di kantor kelurahan karena pihak kelurahan lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan warganya.” Ungkap Adam. Kamis(9/7/2026).
Regulasi yang panjang dan ribet mengharuskan masyarakat menjadi korban dalam pemenuhan kebutuhan BBM.
“Kalau pelayanan di permudah di tingkat kelurahan, masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan pekerjaan hanya untuk mengurus satu lembar surat. Kami hanya ingin mendapatkan BBM untuk bekerja, bukan di persulit oleh birokrasi yang panjang,” lanjut Adam.
Keluhan serupa disampaikan Agus, nelayan asal Kuala Singkawang yang menggunakan kapal berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Menurutnya, nelayan kecil menjadi pihak yang paling terdampak karena kebutuhan solar merupakan penunjang utama untuk melaut mencari nafkah.
“Kami ini nelayan kecil dengan kapal di bawah 30 GT. Hampir setiap hari membutuhkan solar untuk melaut. Kalau setiap kali harus mengurus surat rekomendasi ke dinas di pusat kota, waktu dan biaya kami habis di jalan. Akhirnya kami kehilangan kesempatan mencari ikan.” Ujarnya.
Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM, seoalah menghindari tanggung jawab, sehingga regulasi menjadi sulit.
“Kami berharap pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan surat rekomendasi diterbitkan di kantor kelurahan atau kecamatan. Dengan begitu, nelayan bisa lebih cepat melaut, biaya pengurusan berkurang, dan kebutuhan BBM tetap tersalurkan sesuai aturan tanpa memberatkan masyarakat.” Tandasnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Singkawang segera mengevaluasi mekanisme penerbitan surat rekomendasi dengan memberikan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah kelurahan atau kecamatan.
Menurut mereka, kebijakan tersebut akan memangkas birokrasi, menghemat biaya masyarakat, mempercepat pelayanan, serta memastikan nelayan, petani, dan warga di wilayah pinggiran memperoleh akses BBM yang lebih mudah tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Temukan Berita terbaru dari Inspirasi Kalbar, hanya disini!
Klik Disini









