InspirasiKalbar, Sanggau – Jajaran Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau mengungkap peredaran Narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sekayam, Rabu (24/01/2024).
Kapolsek Sekayam, AKP MR Pardosi, menjelaskan, dua lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan narkoba itu berada di Jalan Lintas Malindo dalam sebuah Rumah milik LDA di Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, dan lokasi kedua di dalam sebuah kandang ayam di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Dari pengungkapan itu Polisi mengamankan terduga pelaku seorang laki-laki berinsial HB (34), warga Dusun Tuak, Desa Engkahan, Kecamatan. Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis Sabu di rumah milik LDA di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di rumah LDA dan ditemukan 4 (empat) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika,” jelas Kapolsek Sekayam, Kamis (25/01).
Selanjutnya, dari Barang Bukti yang ditemukan tersebut Polsek Sekayam melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah milik HB di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah kantong Plastik ukuran kecil berwarna putih yang berisikan 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil,1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah sendok plastik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Empat paket kecil Narkoba seberat 1,74 Gram, satu pack plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil, satu buah unit HP, satu pack plastik bening berklip berisi plastik bening berklip ukuran kecil.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, satu buah timbangan Digital didalam jaket berada disebuah kotak plastik berwarna hitam, satu buah bong didalam jaket disebuah kotak plastik berwarna hitam, satu buah jaket dan Uang Tunai Rp 314.000.
Sementara untuk pengrebekan di lokasi kedua polisi menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan Digital didalam sebuah plastik, satu kantong plastik bening berklip berisi plastik bening berklip ukuran kecil, satu buah gunting dan satu buah sendok plastik.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Sekayam untuk pengembangan dan penanganan kasus lebih lanjut. (RED)