Rekonstruksi Kasus Keterangan Palsu di Kubu Raya Batal karena Jaksa Tidak Hadir

Berita, Hukum, Nasional317 Dilihat

InspirasiKalbar, Kubu Raya – Polres Kubu Raya rencananya akan menggelar rekonstruksi terkait laporan polisi nomor LP/B/85/XI/2023/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat tertanggal 3 November 2023.

Laporan tersebut mengenai tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Kasus ini di laporkan oleh Komisaris PT Megalavender Hills, Bun Khai Hie, yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ke Mapolres Kubu Raya.

Namun, rekonstruksi yang seharusnya di laksanakan oleh Mapolres Kubu Raya batal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Mempawah tidak bisa hadir dengan alasan kegiatan yang padat.

JPU mengusulkan rekonstruksi di lakukan secara online via Zoom, namun hal ini ditolak oleh kuasa hukum Yanto dan Zubaidi.

“Rekonstruksi ini tetap di jalankan melalui Zoom. Kami selaku PH (Penasehat Hukum) dari korban menolak rekonstruksi tersebut, kami ingin melaksanakan rekonstruksi dengan tatap muka,” kata Dodi Michael Damanik, kuasa hukum dari Yanto, kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya pada Selasa, 16 Juli 2024.

Sementara itu, kuasa hukum Zubaidi, Raimond Franki Watalangi, menegaskan bahwa dugaan pasal 266 yang dikenakan kepada klien mereka tidak memenuhi unsur pidana, sesuai hasil gelar perkara di Polda Kalbar.

Polda Kalbar telah mengeluarkan surat Nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2024. Dalam surat tersebut, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menyatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 jo pasal 184 ayat (1) dan pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2024, proses penyidikan dalam perkara tersebut belum memenuhi unsur pembuktian materiil.

“Hasil gelar perkara di Polda sudah turun dan baru kami dapatkan kemarin, yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap klien kami belum memenuhi unsur. Jadi kami simpulkan kalau belum memenuhi unsur artinya tidak ada tersangka,” tegas Raimond Franki Watalangi.

Dalam kesempatan yang sama, pihak korban juga ingin menyampaikan hasil gelar perkara dari Polda Kalbar kepada Kapolres Kubu Raya, namun Kapolres sedang tidak ada di tempat.

Kuasa hukum meminta agar klien mereka, Yanto dan Zubaidi, bisa dibebaskan dari jeratan hukum oleh Penyidik Polres Kubu Raya sesuai surat Polda Kalbar Nomor B/243/VII/RES.7.5./2024/Ditreskrimum. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *