PT SMS Menyebut Gugatan Warga ke Pengadilan Negeri Landak Salah Alamat

Berita, Daerah143 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak-Menanggapi pemberitaan terkait Warga Gugat PT SMS Ke Pengadilan Negeri Landak, PT Satria Multi Sukses (SMS) menyampaikan bahwa gugatan itu salah alamat dan yang menggugat itu hanya satu warga saja.

Kuasa Hukum PT SMS, Andreas Lani, menerangkan bahwa katanya perusahaan tidak memberikan bagi hasil.

Bagi hasil tersebut di berikan kepada koperasi, karena kerjasama nya dengan koperasi, koperasi itu yang mempunyai anggota, termasuk satu warga kliennya Pak Kartius ini.

Jadi sebenarnya kalau mau gugat, gugat koperasinya bukan perusahaan.
Karena bagi hasil tersebut sudah diberikan ke koperasi, bagaimanapun sengkarut dana bagi hasil, biar koperasi yang gugat perusahaan.

Ini salah langsung ke perusahaan,” ungkap Andreas Lani kepada sejumlah awak media di Pontianak, Kamis (18/7).

Selain itu, kalau dikatakan koperasi tidak menerima dana bagi hasil, “Bisa di buktikan dengan bukti adanya aliran dana ke koperasi, berapa miliar, sekian ratus miliar, kita akan buka di persidangan, karena koperasi yang mempunyai kewenangan kepada anggotanya, perusahaan tidak bisa langsung ke petani, harus melalui koperasi.

Jadi perusahaan menyerahkan ke koperasi, pihak koperasi ini yang membagi kepada anggotanya, karena koperasi yang tahu itu,” jelasnya.

Andreas Lani juga menyayangkan sikap pengacara warga tersebut yang mengambil keputusan di luar persidangan.

“Ini kan ada alurnya dan etikanya, karena kan sedang berperkara, kecuali kalau sudah diputuskan di persidangan,” ujarnya.

Terkait dugaan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang bagi hasil plasma 70:30, hal itu tidak melanggar karena perda tersebut berlaku setelah perda tersebut diterbitkan.

“Kan ada perbubnya, peraturan Bupati. Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2021,” ujarnya.

Dimana juga dalam perbub tersebut ada disebutkan jika perusahaan sudah mengikuti kesepakatan sebelum perda ditetapkan itu yang dilaksanakan, maka PT SMS masih mengikuti permentan itu yang 80:20.

“Kecuali ada pembukaan lahan kebun baru, maka kita mengikuti perda tersebut 70:30,” tegasnya.

Andreas Lani menyebutkan bahwa PT SMS selama ini sudah mengikuti aturan yang berlaku dan berkontribusi dalam menjalankan program pemerintah demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun.

“Kalau disampaikan perusahaan tidak mempunyai itikad baik, itu juga tidak benar, bahwa persoalan ini perusahaan sudah beberapa kali mediasi yang katanya harus ganti rugi sekian miliar rupiah.

Pihak perusahaan minta bukti item-item sehingga timbul kerugian warga tersebut sekian miliar, namun warga tersebut tidak bisa memberikan bukti tersebut.”

Hal ini juga sebagai bentuk hak jawab atau klarifikasi dari pihak PT SMS, dimana diberitakan sebelumnya bahwa warga Dusun Keramas Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak mengajukan gugatan terhadap perusahaan sawit PT Satria Multi Sukses (SMS) ke Pengadilan Negeri Landak.

Gugatan ini dilayangkan karena PT SMS diduga tidak menjalankan pola kemitraan bagi hasil atas lahan yang telah diserahkan warga kepada perusahaan, sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 pasal 11.

Aturan tersebut mengharuskan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, atau dengan pola 80:20.(ce)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *