InspirasiKalbar, Singkawang – Polres Singkawang telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Penetapan ini di berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat, yang diajukan pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB oleh ibu korban, yang tidak terima dengan tindakan bejat terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedy Sitepu, mengonfirmasi bahwa AM telah resmi berstatus tersangka.
“Ya, benar, terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga sudah melakukan pemanggilan pertama, tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit,” jelas Dedy Sitepu pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Saat ini, Polres Singkawang sedang dalam proses melakukan pemanggilan kedua terhadap AM, yang belakangan di ketahui merupakan Caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk periode 2024-2029 di daerah pemilihan (Dapil) Singkawang Selatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, AM melalui anaknya, VR, membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa AM sedang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.
VR juga menegaskan bahwa informasi mengenai kasus ini tidak benar dan pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat.
“Mengenai berita tersebut, itu adalah fitnah dan tidak benar. Kami dalam beberapa hari ke depan akan menunjuk penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan ini,” ujar VR.