Inspirasikalbar, Entikong – Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berhasil mencegah keberangkatan obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia, Marimutu Sinivasen yang di duga hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Minggu (8/9).
Marimutu terdaftar dalam Daftar Cegah saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada sore hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang mengatakan Kejadian ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Marimutu (86 ) mencoba meninggalkan Indonesia menuju Serawak, Malaysia.
saat itu yang bersangkutan di ketahui berada di dalam mobil Alphard hendak masuk ke wilayah Kuching, Malaysia.
Saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas, di ketahui jika dokumen dah data yang bersangkutan termasuk dalam daftar cekal Kementerian Keuangan. Sehingga terhadap yang bersangkutan langsung diamankan.
Hal itu sesuai dengan pemberitahuan yang di keluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 3 Juni 2024 atas permintaan Menteri Keuangan RI terkait masalah piutang negara.
Pengakuan Marimutu, ia ingin meninggalkan Indonesia melalui PLBN Entikong untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di luar negeri.
“Petugas kami telah mencegah keberangkatan seorang WNI berinisial MS alias S. Kami berkoordinasi Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto untuk melakukan penarikan sementara dokumen perjalanan milik MS. Kami memastikan bahwa petugas melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku.”ungkap Henry, Minggu malam(8/9).
Henry menambahkan bahwa pencegahan ini dilakukan berdasarkan amanat Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.
Marimutu merupakan Obligor BLBI dan Tunggakan hutang Rp. 8 triliun
Mengutip salah satu berita online yang terbit pada, 8 Desember 2021, Marimutu Sinivasan merupakan pemilik Grup Texmaco. Ia di ketahui merupakan obligor yang di nilai memiliki tunggakan utang BLBI.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah memanggil sejumlah obligor BLBI,salah satunya Marimutu Sinivasan.
Marimutu Sinivasen mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391 (setara dengan USD 558.309.845,5 dengan kurs USD 1 = Rp 14.500) dan siap melunasinya.
Utang komersial Rp 8,09 triliun itu di dasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Kasus Grup Texmaco ini telah di proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan.
Nota keseoatakan itu antara PT. Bank Negara Indonesia dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional untun Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco pada 25 Februari 2000.