Jutet Alias Afuk Terdakwa Penggelapan Uang Perusahaan Divonis Dua Tahun

Berita, Kriminal80 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang perusahaan PT Cita Sukses Pratama sebesar Rp130 juta dengan terdakwa, Jutet alias Afuk. Rabu (23/10).

Sidang di pimpin Ketua Majelis, Dicky Ramdhani didampingi dua anggotanya, Nuraini dan Heri Kusamto dengan panitera pengganti, Sandra Dewi Oktaviani.

Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan, terdakwa Jutet alias Afuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

Terdakwa divonis pidana penjara dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Jutet alias Afuk mengaku menerima putusan tersebut.

“Saya menerima putusan tersebut yang mulia,” kata Jutet.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Dedy Gunawan juga menerima putusan tersebut. Menurut Dedy, putusan tersebut sudah 2/3 dari tuntutan.

Jutet alias Afuk, merupakan karyawan PT Cita Sukses Pratama. Pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Rabu 2 Oktober lalu terdakwa di ketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp130 juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan, pada sidang tuntutan penuntut umum menuntut terdakwa dengan dakwaan penjara dua tahun enam bulan sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan juncto Pasal 64 Ayat 1 dan atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa ini statusnya sales di PT CSP,” kata Wayan, ketika dihubungi Pontianak Post.

Wayan menerangkan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa memanfaatkan jabatannya dengan menggelapkan uang tagihan sebesar Rp130 juta lebih.

Wayan mengungkapkan, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan yang bersangkutan meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan penagihan uang di sejumlah toko, namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” ungkap Wayan.

Wayan mengatakan, dari fakta persidangan terungkap pula jika perbuatan terdakwa tersebut sudah dilakukan sejak September 2023 sampai dengan Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *