Bareskrim Polri Bongkar Penyelewengan Barcode Pertamina

Barcode Pertamina

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode Pertamina. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan barcode Pertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Sebanyak delapan orang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan modus manipulasi distribusi solar bersubsidi demi keuntungan pribadi yang mencapai Rp4,4 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, para tersangka mengenakan baju tahanan dan hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan ke hadapan media.

Polisi mengungkap bahwa mereka menggunakan metode berbeda dalam menjalankan aksi di dua wilayah, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

Modus di Tuban: 45 Barcode dalam Satu Ponsel

Di Tuban, para pelaku mengambil solar bersubsidi dari SPBU secara berulang menggunakan 45 barcode berbeda yang disimpan dalam ponsel salah satu tersangka. Dengan cara ini, mereka dapat membeli BBM lebih banyak dari jatah yang seharusnya.

Modus di Karawang: Rekomendasi Fiktif untuk Petani

Sementara di Karawang, para pelaku mengumpulkan barcode maya Pertamina dengan memanfaatkan surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga setempat. Solar bersubsidi yang berhasil mereka kumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga solar industri, yang jauh lebih mahal.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dan drone yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *