Bea Cukai Kalbar Resmi Bidik Rokok Ilegal Kalbaco

Last updated on Oktober 2nd, 2025 at 08:10 pm
Inspirasikalbar,PONTIANAK — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) resmi menetapkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana cukai atas peredaran rokok merek Kalbaco tanpa pita cukai.
Langkah hukum itu tertuang dalam surat Pro Justitia Nomor PDP-02/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang di kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kasus bermula dari penindakan 12 Agustus 2025 di Jalan Raya Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Petugas Bea Cukai menghentikan truk boks Mitsubishi Fuso B 9932 FXX bermuatan 800 ribu batang rokok Kalbaco tanpa pita cukai.
Penyidik menduga pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah di ubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Dalam dokumen penyidikan, Bea Cukai menyebut seorang terduga pelaku berinisial HS, warga Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang.
Menariknya, Direktur PT Borneo Twindo Group, Yulius Aho, mengaku rokok Kalbaco adalah produk perusahaannya. Namun ia membantah barang itu untuk pasar lokal.
“Benar, Kalbaco itu milik saya. Barang yang diamankan itu sebenarnya untuk ekspor ke Malaysia,” ujar Aho, Senin (8/9).
Ia menuding ada pihak tertentu yang membeli Kalbaco di Malaysia lalu menyelundupkannya kembali ke Kalbar. “Saya tidak mengenal saudara HS. Perusahaan kami sudah menjalankan ekspor sesuai aturan,” tegasnya.
Meski membantah keterlibatan, Aho menyatakan mendukung Bea Cukai menindak tegas peredaran rokok ilegal. “Kami mendukung kawan-kawan Bea Cukai untuk memberantas pemain ilegal, khususnya rokok,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Kalbagbar belum memberi keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Publik menanti kejelasan apakah kasus Kalbaco akan menyeret aktor-aktor besar di balik jaringan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat.
