Bea Cukai Tegaskan Larangan Ekspor Rotan Mentah Sesuai Permendag Nomor 22 Tahun 2023

Rotan mentah (Dokumentasi)

InspirasiKalbar, Pontianak – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menegaskan penerapan larangan ekspor rotan mentah, rotan asalan, dan rotan setengah jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, menyatakan bahwa larangan ini mencakup jenis-jenis rotan yang belum diolah atau baru mengalami pengolahan minimal, sebagaimana tercantum dalam daftar kode HS yang telah di tentukan.

“Kebijakan pelarangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi merupakan bagian dari strategi hilirisasi industri nasional yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri kerajinan dan furnitur rotan dalam negeri, mendorong daya saing ekspor produk jadi Indonesia di pasar global,” kata Beni Novri.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk ekspor produk rotan dalam bentuk barang jadi atau olahan, seperti furnitur rotan, kerajinan tangan, maupun produk rotan yang telah melalui proses manufaktur lanjut. Produk-produk tersebut masih di perbolehkan untuk diekspor, selama memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk verifikasi teknis dan kelengkapan dokumen ekspor.

Sebagai institusi yang mengawasi lalu lintas barang keluar masuk daerah pabean, Bea dan Cukai memiliki kewenangan menegakkan aturan pelarangan ekspor ini untuk mencegah pengeluaran secara ilegal barang rotan mentah atau asalan.

Namun, Beni Novri menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi perdagangan rotan asalan di dalam negeri. Pengawasan dalam negeri menjadi tanggung jawab instansi teknis terkait.

Melalui pernyataan ini, Bea Cukai juga mengimbau seluruh pelaku usaha ekspor rotan agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika terdapat keraguan mengenai status barang ekspor, pelaku usaha di persilakan berkonsultasi langsung dengan instansi teknis atau kantor Bea dan Cukai terdekat.

“Demikian pernyataan ini di sampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus dukungan terhadap implementasi kebijakan pelarangan ekspor rotan mentah demi penguatan industri dalam negeri,” tutup Beni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *