6 November 2025

Berhenti di Polda, Jalan di Mabes: Dugaan Pemalsuan Surat Seret 8 Pengacara Disorot Bareskrim

IMG-20251104-WA0011

Inspirasikalbar, Pontianak – Mabes Polri melalui Birowassidik Bareskrim Polri menegaskan bahwa laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Andy Leonardi bersama delapan pengacara masih aktif dan dalam tahap penyelidikan.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang di terima pelapor pada 16 Oktober 2025.

Dokumen tersebut sekaligus membantah klaim Firma Hukum Sanen yang sebelumnya menyebut perkara ini telah di hentikan oleh Polda Kalimantan Barat.

Dalam surat resmi Bareskrim Polri itu disebutkan, Laporan Polisi Nomor LP/B/137/V/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 14 Mei 2024 yang di tangani Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar masih berstatus penyelidikan dan kini berada di bawah pengawasan berjenjang Mabes Polri.

Pelapor Chris Liu menegaskan, isu penghentian perkara yang beredar di publik tidak sesuai fakta hukum.

“SP3D dari Bareskrim adalah bukti otentik bahwa penyelidikan belum selesai. Jadi, klaim penghentian tidak berdasar dan jelas melanggar prosedur,” ujar Chris Liu, Senin (3/11).

Ia mengingatkan agar semua pihak tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum terverifikasi secara hukum.

“Kami berpegang pada bukti resmi, bukan pada asumsi,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Andy Leonardi, Chrisanty Oktora, dan Herry Irfandi Riswanto, bersama delapan pengacara yakni Glorio Sanen SH, Edward Hutagalung SH, Arianto Hulu SH, Alfonsius Girsang SH, Marsianus Dwi Donatus SH, Bobpi Kaliyono SH, M. Bandi Handoko SH, dan Sandy Suresno SH.

Mereka diduga membuat surat berisi keterangan tidak benar untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada pelapor berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Langkah Mabes Polri melalui Bareskrim ini memperkuat posisi pelapor sekaligus menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan.

“Sebagai warga negara, saya berterima kasih kepada Mabes Polri atas perhatian dan pengawasan terhadap kasus ini,” tutup Chris Liu.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *