15/10/2025

Berkas Oli Palsu Sudah Masuk Kejati, Cukong Diduga Belum Ditahan Jadi Sorotan BPM Kalbar

OLI PALSU

Kasus peredaran Oli Palsu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BPM Kalbar pertanyakan pelaku yang diduga belum ditahan. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Proses ini menandai masuknya kasus tersebut ke Tahap I.

Berkas diserahkan langsung oleh Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025, pukul 13.00 WIB. Tersangka dalam kasus ini adalah EM alias EC, yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Pengiriman berkas perkara itu di dasarkan pada beberapa dokumen resmi, yakni Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025.

Peredaran Oli Palsu Merugikan Konsumen, Bengkel Wajib Teliti

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Burhanuddin, Selasa (30/9).

Polda Kalbar sebelumnya telah mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi terkait. Barang bukti tersebut diyakini memperkuat dugaan bahwa oli palsu yang beredar memang diproduksi dan diedarkan untuk tujuan komersial, tanpa memperhatikan keselamatan konsumen.

Wagub Kalbar Apresiasi BIN dan BAIS TNI Bongkar Gudang Oli Palsu Rp85 Miliar per Bulan

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli pelumas kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan akibat oli palsu,” ujarnya.

Kritik dari BPM Kalbar

Meski Polda Kalbar telah menegaskan keseriusan penanganan kasus ini, suara kritis datang dari Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat. Organisasi kepemudaan itu menyoroti isu bahwa tersangka yang disebut-sebut sebagai “cukong oli ilegal” tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Eddy, menilai hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Kalau benar tersangka tidak ditahan, ini luar biasa sekali. Publik pasti membandingkan, kenapa maling ayam bisa ditahan, sementara cukong oli palsu yang merugikan masyarakat dan negara tidak. Negara jangan sampai kalah dengan cukong oli ilegal, koruptor, atau premanisme,” tegasnya.

Bea Cukai Kalbagbar Berhasil Ungkap Rokol Ilegal, Publik Menanti Rilis BB dan Tersangka

Gusti menekankan, pemalsuan oli tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga membahayakan masyarakat luas yang menggunakan kendaraan sehari-hari.

Menurutnya, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

“Kasus ini sangat luar biasa. Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada permainan oknum aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus sebesar ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” tambahnya.

Seruan untuk Kejaksaan

BPM Kalbar juga mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar agar menelaah lebih dalam perkara ini. Mereka mendorong jaksa untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mengingat dugaan keterlibatan jaringan nasional dalam peredaran oli palsu.

“Kami harap kejaksaan bisa mengambil langkah hukum yang tegas. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di tengah jalan. Dampak dari oli palsu ini jangka panjang, baik bagi konsumen maupun negara,” ujar Gusti Eddy.

Warga Gelar Aksi, Desak Proses Hukum Bupati Ketapang

BPM menilai lemahnya penegakan hukum bisa membuat pelaku tidak jera. Mereka menegaskan siap mengawal jalannya persidangan dan mengawasi setiap langkah aparat penegak hukum dalam perkara ini.

Publik Menanti Ketegasan

Kasus oli palsu ini sempat menggemparkan masyarakat Kalbar karena skalanya yang besar dan dampaknya yang langsung terasa. Produk palsu yang beredar dinilai berpotensi merusak mesin kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, sekaligus merugikan keuangan negara akibat praktik ilegal tersebut.

Kini, dengan berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejati Kalbar, publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum. Di satu sisi, Polda Kalbar telah menegaskan komitmennya menyelesaikan kasus hingga pengadilan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Senyap, Akankah Berlanjut?

Di sisi lain, kritik dari elemen masyarakat seperti Barisan Pemuda Melayu menegaskan perlunya transparansi dan konsistensi hukum agar kepercayaan publik tidak terkikis.

Jika aparat berhasil membuktikan kasus ini secara transparan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, perkara oli palsu bisa menjadi contoh nyata keseriusan negara dalam melindungi konsumen.

Sebaliknya, jika muncul keraguan dalam penanganan, kasus ini berpotensi menambah daftar panjang persoalan hukum yang di pertanyakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *