19/09/2025

Boby Priadi Bantah Tuduhan Terlibat PETI, Tegaskan Komitmen pada Izin Resmi

4c170c62-6c13-4a48-90c1-bdc2c6009d6f

Ilustrasi Tambang Emas

Inspirasikalbar,Kapuas Hulu– Ketua Koperasi Tahta Kencana Hulu, Boby Priadi, angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyebut dirinya sebagai “bos penambang” dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan keliru, sebab selama ini ia justru berjuang agar penambang rakyat memiliki izin resmi melalui jalur yang sah.

Boby menjelaskan, Koperasi Tahta Kencana Hulu yang ia pimpin telah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan adanya izin tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan penambangan di luar ketentuan hukum.

“Kami ini pemegang IPR. Sampai saat ini kami belum melaksanakan kegiatan eksploitasi penambangan di wilayah IPR, apalagi di wilayah yang bukan WPR. Jadi tuduhan itu jelas salah kaprah,” ujar Boby.

Ia juga menepis klaim yang menyebut dirinya melakukan penambangan di sungai. Menurut Boby, tuduhan tersebut tidak jelas dan tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi narasumber yang menyampaikannya enggan di sebutkan namanya.

“Kalau bicara soal sungai, saya sendiri tidak tahu. Yang jelas, kami menunggu aturan pelaksanaan berupa Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (PPIPR) dari pemerintah provinsi,” tambahnya.

PPIPR Sangat di butuhkan

Hingga kini, kata Boby, PPIPR memang belum di terbitkan oleh salah satu dinas di Provinsi Kalimantan Barat. Padahal, aturan itu sangat di butuhkan agar pemegang IPR dapat segera menjalankan kegiatan sesuai koridor hukum.

Ia berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 174.K/MB.01/MEM.B/2024 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2024.

Menanggapi tuduhan yang menyebut dirinya turut menambah panjang daftar cerita PETI di Kapuas Hulu, Boby kembali menegaskan ketidaksetujuannya. “Justru IPR ini adalah solusi. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para penambang rakyat, untuk membentuk koperasi, mengajukan WPR dan IPR, serta menerapkan metode penambangan yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Menurut Boby, penerbitan IPR seharusnya tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah mendukung langkah legalisasi bagi masyarakat penambang. Ia berharap masyarakat lain dapat mengikuti jejak tersebut, sehingga aktivitas pertambangan di Kapuas Hulu bisa berjalan dengan tertib, sah, dan berwawasan lingkungan.

Lebih jauh, Boby juga mengajak seluruh pihak media agar berperan membangun komunikasi yang sehat dalam pemberitaan seputar penambangan rakyat. Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk bersama-sama mendorong terwujudnya arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong masyarakat membentuk koperasi serta mengurus WPR dan IPR.

“Sudah saatnya kita menghapus kata PETI. Pemerintah telah memberikan solusi melalui IPR untuk memenuhi hajat hidup masyarakat, khususnya penambang rakyat di seluruh Indonesia. Dengan cara ini, kesejahteraan bisa kita capai tanpa harus melanggar hukum,” pungkas Boby.

Dengan bantahan tersebut, Boby menegaskan kembali posisinya sebagai pemimpin koperasi yang berkomitmen menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *