Dapat Ultimatum 1×24 Jam, ATS Tegas Menolak Hapus Postingan Facebook yang Seret Nama Anggota DPRD Pontianak

Andi Tendri Sangka menunjukan Bukti Surat dari Kejari Sanggau tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Naufal Ba’bud pernah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp400 juta. (Foto/Ist)
InspirasiKalbar, Pontianak – Polemik antara Andi Tendri Sangka (ATS) dan anggota DPRD Kota Pontianak, Naufal Ba’bud, makin memanas.
ATS menolak ultimatum yang memintanya menghapus postingan Facebook dalam waktu 1×24 jam. Ia memilih berdiri teguh demi mengungkap kebenaran.
Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, ATS, mantan wartawan Mingguan Kemudi era 70-an, menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menghapus unggahan yang menyinggung Naufal Ba’bud.
Kuasa hukum Naufal, Herman Hofi Munawar, sebelumnya memberi tenggat waktu untuk penghapusan unggahan dan permintaan maaf secara terbuka.
“Apa yang saya sampaikan adalah kebenaran. Saya hanya bertanya, kenapa kasus hukum itu tidak sampai ke pengadilan? Apa itu salah?” kata ATS dengan nada menantang.
ATS mengaku sudah mencoba menghubungi Naufal lewat telepon dan WhatsApp, namun tak mendapat respons. Karena itu, ia memilih menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto lewat unggahan di Facebook.
ATS tak gentar menghadapi ancaman hukum. Ia sudah menyiapkan sepuluh pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum jika kasus ini bergulir ke pengadilan.
“Saya lebih baik membusuk di penjara daripada harus menghapus postingan saya. Karena saya hanya menyampaikan fakta,” tegasnya.
Dalam pembelaannya, ATS mengklaim memegang surat dari Kejaksaan Negeri Sanggau tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Naufal Ba’bud pernah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp400 juta.
Di sisi lain, Naufal Ba’bud lebih dulu menggelar konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) bersama tim kuasa hukumnya.
Ia membantah seluruh tuduhan ATS dan menilai unggahan tersebut sebagai hoaks yang merusak nama baiknya, keluarganya, dan partai yang ia pimpin.
“Postingan saudara ATS bukan hanya tidak benar, tetapi juga melukai kehormatan saya pribadi dan keluarga. Bahkan mengganggu psikologis anak dan istri saya,” ujar Naufal.
Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud ATS sudah dihentikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dan tidak terbukti secara hukum. Ia juga menegaskan bahwa Naufal memiliki SKCK sah sebagai syarat pencalonan legislatif.
“Klien kami bersih secara hukum. Postingan ATS berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Namun kami masih membuka ruang damai jika ATS mau meminta maaf dan menghapus unggahan,” jelasnya.