21/08/2025

DI DUGA CURI LISTRIK PLN, SMA NEGERI 4 SUNGAI KAKAP RUGIKAN PLN HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH

Jepretan Layar 2025-07-02 pukul 10.05.02 (1) (1)

Inspirasikalbar, Pontianak– SMA Negeri 4 Sungai Kakap yang berlokasi di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di duga telah menggunakan aliran listrik tanpa melewati alat pengukur resmi (kWh meter) milik PLN. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, PLN dirugikan hingga lebih dari Rp100 juta.

Temuan ini di ungkap oleh pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kakap setelah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi sekolah. Supervisor Transaksi Energi PLN ULP Kakap, Nova Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya sambungan langsung dari kabel listrik ke instalasi sekolah tanpa melalui kWh meter.

“Ada sambungan langsung kabel yang tidak melalui pengukuran. Mereka nyambung kabel sebelum kWh meter. Itu jelas pelanggaran,” kata Nova saat diwawancarai wartawan, Selasa (1/7/2025).

Menurut Nova, temuan tersebut pertama kali di ketahui karena petugas PLN mencatat bahwa sejak pemasangan meteran pada Desember 2023, angka pemakaian tercatat selalu nol. Padahal, berdasarkan pengamatan di lapangan, aktivitas belajar-mengajar di sekolah sudah berjalan normal dan penggunaan listrik seharusnya sudah terjadi.

“Kami sampaikan ke kepala sekolah bahwa ini tidak boleh, karena instalasi sebelum kWh meter itu merupakan wilayah kerja PLN dan tidak boleh di ganggu,” ujar Nova.

Pihak PLN kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menetapkan pelanggaran sebagai kategori Duba (pemakaian tanpa hak). Atas pelanggaran tersebut, PLN mengeluarkan tagihan susulan sebesar Rp117 juta, yang sampai saat ini belum di bayar oleh pihak sekolah.

“Informasi dari kepala sekolah, mereka mulai menempati bangunan sekolah pada Juni 2024. Tapi dari catatan PLN, kWh meter sudah aktif sejak Desember 2023 tanpa ada pemakaian. Artinya, kemungkinan besar listrik sudah di gunakan secara ilegal sejak awal,” tambah Nova.

Pihak sekolah pun telah dipanggil ke kantor PLN untuk klarifikasi. Namun, Nova menyayangkan lambannya respons dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas sejak April 2025, tapi sampai akhir Juni ini belum ada pembayaran ataupun tindak lanjut dari mereka,” ungkap Nova.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Kepala SMA Negeri 4 Sungai Kakap, Amri Mukminin, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa dirinya baru mulai bertugas di sekolah tersebut sejak pertengahan tahun 2024. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul instalasi listrik yang di gunakan sekolah saat itu.

“Kami ini hanya penerima manfaat. Saat kami pindah, bangunan sudah selesai, listrik sudah terpasang, tinggal pakai. Kami pun rutin bayar tagihan tiap bulan sekitar Rp800 ribu,” terang Amri.

Amri mengakui sempat curiga karena meskipun sekolah membayar rutin, angka pemakaian tidak pernah berubah.

“Saya pernah bertanya ke PLN, kok tidak ada perubahan tagihan padahal pemakaian ada. Mungkin dari situ akhirnya PLN menindaklanjuti dan menemukan adanya ketidaksesuaian instalasi,” jelasnya.

Terkait tagihan susulan dari PLN, Amri menyatakan bahwa pihak sekolah sudah mengajukan klarifikasi dan meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pembayaran karena sekolah tidak memiliki kewenangan atas instalasi awal bangunan.

“Kami sudah sampaikan ke dinas, bahkan sudah ada pertemuan antara sekolah, dinas, komite, dan PLN. Katanya akan di bayar lewat anggaran perubahan di September nanti,” kata Amri.

Dugaan Keterlibatan Kontraktor

Wakil Kepala Sekolah Bidang Prasarana, Hendra Kurniawan, turut menjelaskan bahwa pihak sekolah menduga sumber masalah berasal dari instalasi awal yang di lakukan oleh pihak kontraktor pembangunan.

“Ketika kami masuk, semua sudah terpasang. Tapi ternyata setelah di cek oleh PLN, ada sambungan listrik yang mengambil daya sebelum kWh meter. Itu jelas bukan kami yang pasang,” ujar Hendra.

Hendra menyebutkan bahwa pihaknya bahkan sempat menerima kunjungan dari tim PLN yang di dampingi aparat kepolisian pada Januari 2025. Saat itulah di temukan bahwa kabel yang tersambung ke instalasi lampu dan kipas angin mengambil aliran dari jalur sebelum kWh meter.

“Kami pun terkejut saat di jelaskan itu termasuk pencurian listrik. Instalasi tersebut ternyata langsung mengambil dari box sebelum kWh meter. Bahkan box itu menurut PLN belum di selesaikan pemasangannya,” kata Hendra.

Hingga saat ini, pihak sekolah menggunakan kWh meter sementara yang di pasang PLN. Sementara kWh meter sebelumnya telah di tarik oleh pihak PLN sebagai bagian dari penanganan pelanggaran.

Penanganan Masih Mandek

Hingga berita ini di turunkan, belum ada kepastian kapan tagihan susulan sebesar Rp117 juta akan di lunasi. Pihak PLN berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar segera memberikan tindak lanjut agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Ini uang negara, dan kami tetap harus mempertanggungjawabkan kerugian yang terjadi,” pungkas Nova.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih luas terkait pengawasan terhadap pembangunan dan serah terima aset sekolah negeri yang baru berdiri, serta perlunya audit teknis sebelum bangunan mulai di gunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *