DPRD Ketapang Rekomendasikan Pembubaran Perusda KPM, Proses Berlanjut

Keterangan foto : Kantor Perusda KPM tampak lengang tanpa aktivitas.
Inspirasikalbar, Ketapang – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Ketapang Pangan Mandiri (KPM) kembali disorot setelah menerima modal Rp16 miliar dari Pemkab Ketapang pada 2022.
Perusahaan ini merancang bisnis di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, tetapi belum menunjukkan hasil nyata.
Komisi III DPRD Ketapang mengevaluasi kinerja KPM dalam rapat kerja dan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, meminta KPM melaporkan keuangan secara akuntabel dan sesuai hukum.
“DPRD Ketapang mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Komisi III telah membekukan PT KPM, dan pemerintah harus menindaklanjutinya dengan pembubaran agar organisasi lebih efisien,” ujar Mia Gayatri pada Selasa (18/3/2024).
DPRD Ketapang juga meminta Pemkab mengevaluasi penggunaan dana penyertaan modal untuk dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk KPM.
Direktur KPM, Alkap Pasti, menjelaskan bahwa dana 2022 di gunakan untuk membangun komunikasi dan mencari mitra bisnis.
Namun, berbagai proposal kerja sama yang di ajukan ke perusahaan di Ketapang dan Surabaya belum membuahkan hasil.
“Kami masih mencari investor untuk kebun sawit seluas 1.400 hektar di Desa Sungai Nanjung. Biaya investasi yang mencapai Rp70 juta per hektar menjadi kendala utama,” katanya.
Nasib KPM kini bergantung pada keputusan Pemkab dan APH. Jika DPRD Ketapang menjalankan rekomendasi, pembubaran KPM bisa menjadi langkah strategis menata ulang BUMD agar lebih efektif.(DH).
