Drama 8 Kontainer Rotan Ilegal: Penegakan Hukum Bikin Publik Bingung

PW GNPK RI Kalbar

Surat keterangan yang di sampaikan oleh Kanwil Bea dan Cukai Kalbagbar kepada PW GNPK RI Kalbar. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Pontianak – Publik Kalimantan Barat kembali di buat bingung oleh drama penegakan hukum dalam kasus penyelundupan delapan kontainer rotan ilegal.

Kasus yang sempat di tangani Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalbagbar ini hingga kini belum menunjukkan titik terang soal keberadaan barang bukti maupun siapa pelaku utamanya.

Bea dan Cukai Kalbagbar menyatakan telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar sejak Oktober 2024, lengkap dengan tersangka dan barang buktinya. Namun, pernyataan berbeda justru muncul dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Dalam keterangannya kepada Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalbar, Ellysius Aidy, Wayan menyebut bahwa kasusnya sudah masuk tahap dua dan kini berada di tangan Kejari Pontianak.

“Sudah putus, sidangnya di Pontianak, barang buktinya di titipkan di Bea Cukai. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Kejari Pontianak,” ujar Wayan.

Mendengar pernyataan tersebut, Ellysius langsung mengirim surat resmi ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Ia mendesak agar kejaksaan membuka proses hukum kasus ini secara transparan kepada publik.

“Kita pertanyakan keberadaan barang bukti delapan kontainer rotan ilegal itu. Sampai sekarang tidak jelas, begitu pula siapa tersangkanya,” tegas Aidy.

Aidy juga menyoroti fenomena pengungkapan kasus ilegal di Kalbar yang kerap tidak berujung pada penahanan pelaku utama.

“Kalau ini terus terjadi, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada yang disembunyikan, karena sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, baunya akan tetap tercium,” ujarnya.

Ia pun meminta Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan RI memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Menurutnya, negara sudah mengalami kerugian besar, dan penanganan terbuka serta tegas  bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap APH di Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *