Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos, TP PKK Kota Singkawang Dipanggil Jaksa

Gambar: Kantor Kejari Singkawang tempat Penyidik memeriksa pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Singkawang terkait dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bansos. (Foto/IK)
InspirasiKalbar, Singkawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang memanggil pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Singkawang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2022–2023.
Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: B-194/0.1.11/Fd.1/10/2025, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Nur Handayani, S.H.M.H., Jaksa Utama Pratama. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Ketua TP PKK Kota Singkawang.
Dalam surat itu, pihak Kejari meminta Ketua TP PKK hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Ruang Pemeriksaan Pidsus.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim jaksa yang terdiri atas Ambo Rizal Cahyadi, S.H., M.H., Ferdinan Sebayang, S.H., M.H., Adi Rahmanto, S.H., M.H., Coky Soulus, S.H., Rizky Arlana, S.H., dan Febri Fitra Kusuma, S.H.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Senyap, Akankah Berlanjut?
Dalam surat tersebut, Kejari Singkawang juga meminta pihak TP PKK membawa dokumen terkait penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2022 dan 2023 yang bersumber dari APBD Kota Singkawang.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor: Prin-03/0.1.11/Fd.1/10/2024 pada Oktober 2024 jo. Prin-03d/0.1.11/Fd.1/08/2025 tanggal 8 September 2025.
Kasus Korupsi Food Estate Teluk Keluang Mandek, GNPK-RI Kalbar Desak Polda Tuntaskan
Kejari Singkawang menugaskan Irpal Simanjuntak sebagai koordinator pemeriksaan. Pihak yang dipanggil dapat berkoordinasi melalui nomor 0813-7069-XXXX.
Pemanggilan ini menandai langkah serius Kejaksaan dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah dan bansos di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang bersumber dari anggaran daerah.