Gara-gara Arisan, Tujuh Emak-Emak di Sekadau Jadi Tersangka

Arisan Get

Tujuh Orang Emak-Emak berstatus tersangka di Sekadau dihadirkan dalam Konfrensi Pers di Mapolres Sekadau. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Sekadau – Polres Sekadau menggelar jumpa pers terkait kasus arisan bodong bertajuk “Arisan Get” yang telah merugikan ratusan korban hingga miliaran rupiah. Dalam konferensi yang berlangsung di Aula Patriatama Mapolres Sekadau pada Selasa (4/3/2025) pagi, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama mengungkap modus operandi para pelaku yang kini berstatus tersangka.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, serta Kasi Humas AKP Agus Djunaidi. Polisi juga menghadirkan tujuh tersangka yang semuanya merupakan perempuan, dengan inisial NW, SS, WA, AS, IE, AN, dan SP, serta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto, kejahatan arisan bodong ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Para tersangka menjalankan aksi mereka secara terpisah, dengan sebagian di antaranya juga menjadi korban dalam kasus ini.

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan “pembelian arisan” kepada korban dengan harga murah dan menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu tertentu. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud, sehingga banyak peserta mengalami kerugian besar.

“Para tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dan sistem arisan yang mereka buat sendiri. Awalnya lancar, tapi semakin lama semakin banyak peserta yang tidak mendapatkan haknya,” ujar Iptu Kuswiyanto.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama menyebutkan bahwa kasus ini menjadi perhatian luas karena jumlah korban yang mencapai ratusan orang. Tidak hanya berasal dari Sekadau, korban juga tersebar hingga luar Kalimantan Barat.

“Kasus ini diproses karena ada sejumlah korban yang melapor. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Untuk menampung laporan korban lainnya, Polres Sekadau telah membuka posko pengaduan, baik secara langsung maupun online. Sejumlah korban dari luar daerah juga telah menghubungi posko tersebut untuk melaporkan kerugian yang mereka alami.

Polres Sekadau menegaskan akan menangani kasus ini secara objektif dan bebas dari kepentingan tertentu. Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Kalbar untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku.

Dari sisi hukum, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi atau mengikuti arisan. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan mendalam sebelum bergabung dalam skema investasi apa pun agar terhindar dari modus penipuan serupa.

“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan arisan atau investasi yang diikuti memiliki legalitas yang jelas,” pesan Kapolres. Polres Sekadau memastikan akan terus mengembangkan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *