19/09/2025

Gudang CPO Ilegal di Ambawang Pindah ke Anjongan

Tangki CPO Ilegal (2)

Sebuah Kendaraan Pengangkut CPO diduga Ilegal yang sempat digrebek oleh LKRI di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. (Foto/Ist)

InspirasiKalbar, Pontianak – Aktivitas gudang Crude Palm Oil (CPO) ilegal kembali menjadi sorotan publik. Setelah terbongkar di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu 3 Agustus 2025, kini pelaku di duga memindahkan operasinya ke wilayah Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan bahwa pemilik berinisial HE kembali membuka gudang baru setelah lokasi lamanya terungkap.

Gudang Ilegal CPO dan Solar Subsidi Resahkan Warga

“Dia buka gudang di daerah Anjongan. Baru buka dia (HE) di sana,” ungkap seorang warga kepada media.

Informasi ini memicu keresahan masyarakat. Pasalnya, publik menilai praktik bongkar muat CPO yang di duga ilegal ini berjalan seolah tanpa hambatan.

Aktivitas di Sungai Ambawang sebelumnya terbongkar oleh Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LKRI). Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum memberikan kepastian tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oknum

Warga menjelaskan, HE memang lama melakukan aktivitas bongkar muat CPO di Sungai Ambawang. Setelah terbongkar, ia diduga mencari lokasi baru yang dianggap lebih aman.

Perpindahan lokasi ini memperlihatkan celah lemahnya pengawasan sekaligus menimbulkan pertanyaan besar, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa terus berlangsung tanpa sanksi tegas?

Publik menegaskan, operasi CPO ilegal bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga merusak iklim pasar. Praktik semacam ini berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan merugikan negara dari sisi perpajakan maupun retribusi.

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Hukum sebenarnya memberikan ruang untuk menjerat pelaku. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 55 KUHP tentang turut serta, hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bisa di gunakan aparat untuk menindak.

Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran perpajakan atau kepabeanan, Undang-Undang di bidang tersebut juga bisa di berlakukan. Kini, masyarakat menanti sikap tegas aparat. Tanpa penindakan nyata, pelaku akan terus berpindah tempat dan publik semakin kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum di Kalbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *