Jaksa Azam Ahmad Akhsya Jadi Tersangka Kasus Suap Rp11,5 Miliar

Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Tilap Rp 11,5 M
Inspirasikalbar, Jakarta– Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Jaksa Azam Ahmad Akhsya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Ia di tangkap pada 24 Februari lalu setelah di duga menilap barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.
“Penangkapan dan penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur,” kataKajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Putra, Kamis(27/2/2025).
Azam di duga menerima uang dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut seharusnya di kembalikan kepada korban, namun di tilap oleh Azam bersama dua kuasa hukum berinisial BG dan OS.
“Barang bukti itu harusnya dikembalikan kepada korban, tetapi justru dikorupsi,”ujar Patris.
Azam di ketahui menyimpan sebagian uang tersebut di rekening istrinya. Namun, istrinya tidak mengetahui aliran dana tersebut.
“Saat menjabat di Kejari Jakarta Barat, Azam menyita aset Rp61,4 miliar dalam tahap eksekusi,”jelas seorang pejabat Kejati.
BG dan OS membujuk Azam agar tidak mengembalikan seluruh aset kepada korban. Dari total aset, hanya Rp38,2 miliar yang di kembalikan, sedangkan Rp23,2 miliar dibagi bertiga.
“Azam menerima Rp11,5 miliar, sedangkan sisanya di bagi antara BG dan OS,”ungkapnya.
Sebelum di tangkap, Azam menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak. Namun, kasus yang menjeratnya terjadi saat ia bertugas di Kejati DKI Jakarta.
“Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejati DKI Jakarta,” kata Wakil Kepala Kejati Kalimantan Barat, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta. Selasa(5/3/2025) melalui pesan Whatsapp.
Kini, ketiganya resmi menjadi tersangka dan di tahan atas dugaan korupsi berupa suap.