InspirasiKalbar, Sanggau – Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang diĀ lakukan personel Polres Sanggau dalam penanganan kasus jual beli sisik trenggiling.
Dugaan pelanggaran tersebut saat ini tengah di laporkan seorang pengacara ke Bidpropam Polda Kalbar.
AKBP Suparno menjelaskan bahwa karena laporan tersebut ditangani oleh Bidpropam Polda Kalbar, maka pihak yang paling berwenang memberikan klarifikasi adalah Bidpropam.
“Izin, karena laporan ini ditujukan ke Bidpropam Polda Kalbar dan yang di laporkan adalah Polres Sanggau, sebaiknya klarifikasi langsung ke Bidpropam. Di sana bisa di dapatkan hasil pemeriksaan dan laporan yang lebih akurat. Jika kami yang memberikan pernyataan saat ini, di khawatirkan akan di simpulkan sebagai bentuk pembelaan atau dianggap tidak objektif. Supaya tetap objektif, biarlah Bidpropam yang memberikan jawaban,” ujar AKBP Suparno, Sabtu (15/2/2025).
Meski begitu, ia menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum yang di lakukan oleh penyidik Polres Sanggau dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat mendukung apa yang telah di laksanakan oleh penyidik dan penyidik pembantu Polres Sanggau dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus sisik trenggiling ini. Apapun halangannya, proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas, seperti kasus-kasus sebelumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Suparno menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personelnya.
“Jika dalam pelaksanaan tugas ada hal yang melanggar hukum atau kode etik, silakan di laporkan. Saya mendukung penuh prosesnya. Apabila memang personel saya terbukti bersalah, saya persilakan di proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pelanggaran personel dalam penanganan perdagangan sisik trenggiling ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut melibatkan satwa yang dilindungi.
Pihak Polres Sanggau berkomitmen menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum, sekaligus membuka ruang terhadap proses pengawasan internal yang transparan.