InspirasiKalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah pada salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalbar telah lengkap atau P21.
Pada Jumat (21/2/2025), Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Tersangka dalam kasus ini, Paulus Andi Mursalim (PAM), ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak untuk 20 hari ke depan.
“Setelah tahap dua, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.
PAM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga Tersangka Lain Belum Ditahan, Publik Bertanya
Di tengah perkembangan kasus ini, publik mempertanyakan nasib tiga tersangka lain, yakni SDM, SI, dan MI. Ketiganya sebelumnya sempat di tahan, namun di lepaskan setelah mengajukan praperadilan. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Kejati Kalbar mengenai status hukum mereka setelah praperadilan kedua ditolak majelis hakim.
Ketua Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, turut angkat bicara. “Kami mempertanyakan kelanjutan kasus terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka sempat ditahan lalu dilepaskan, namun hingga kini belum ada kejelasan dari Kejati Kalbar,” ujarnya.
Publik menantikan langkah Kejati Kalbar dalam menuntaskan kasus ini secara transparan. Apakah SDM, SI, dan MI akan kembali ditahan? Ataukah ada perkembangan lain yang belum diungkap ke publik?
Kasus ini masih menjadi sorotan, mengingat dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Kejati Kalbar di harapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.