Markus Ungkap Pemerasan Yang Dialami, Di Persidangan

Ex-Kejati Kalbar, Ex-Kejari Pontianak, dan Ketua DPRD Kota Pontianak Disebut dalam Persidangan Kasus Tipikor UPPKB Siantan

Berita, Hukum45 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak– Dalam Fakta persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan (UPPKB Siantan) Tahap IV Tahun Anggaran 2021, terdakwa Markus Cornelis Oliver mengungkapkan keterlibatan sejumlah nama besar dalam dugaan pemerasan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2024, Markus menyebut nama-nama seperti mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, berinisial Ys, mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, RO, Ketua DPRD Kota Pontianak, ST, serta oknum politikus Jm dan Ms, sebagai perantara.

Markus mengungkapkan bahwa ia di mintai uang dalam jumlah besar oleh pihak-pihak tersebut, termasuk sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Menurut Markus, perantara seperti Ms berperan dalam menyampaikan permintaan uang yang di ajukan oleh Ys, mencapai Rp. 2 miliar.

Selain itu, Markus juga menceritakan pengalaman pribadi terkait pemerasan yang dia alami, termasuk bagaimana ia di paksa untuk memenuhi permintaan uang dengan alasan agar kasus yang sedang di tangani tidak di lanjutkan.

Bahkan, ada dugaan adanya peran  IKS, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Barat, yang terlibat dalam menghubungkan Markus dengan pihak Kejati Kalbar.

Dalam sidang, Markus menambahkan bahwa upaya pemerasan berlanjut dengan permintaan uang lebih lanjut yang diajukan melalui Mas’ud, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, yang meminta total uang hingga Rp. 250 juta, dengan janji untuk menghentikan kasus tersebut.

Mengikuti perkembangan kasus ini, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menyatakan bahwa semakin banyak bukti yang terungkap dalam persidangan, yang mengarah pada indikasi peradilan sesat.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan bukti baru yang muncul.