Klarifikasi Kepala LI BAPAN Kalbar Terkait Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan Saksi

LI BAPAN Kalbar

Berita, Daerah117 Dilihat

InspirasiKalbar, Pontianak – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Stevanus menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berdasarkan surat pemanggilan nomor B-59 H.I.1/2/2025 sudah dikonfirmasi sebelumnya.

Ia mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya melalui anggota LI BAPAN kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar.

Selain itu, ia juga mengirimkan flyer resmi yang menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalani prosesi adat yang sedang berlangsung.

“Saya sudah menyampaikan halangan ketidakhadiran saya melalui anggota saya beserta flyer resmi acara adat tersebut. Namun, makna adat ini justru disalahartikan oleh Kasi Penkum Kejati,” ujar Stevanus dalam keterangan tertulisnya yang dkiterima redaksi, Rabu (12/2/2025).

Stevanus diketahui dipanggil oleh Bidang Pengawasan Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kajari Pontianak (YSK) dan mantan Kajati Kalbar (MY).

Kedua mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jembatan timbang UPPKB Siantan.

Selain karena menghadiri prosesi adat, Stevanus juga mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga sedang dalam masa berduka setelah kehilangan salah satu anggota keluarga.

“Kami baru berduka, kakak dari ibu saya meninggal dunia. Sesuai tradisi adat Dayak Taman Kapuas (Kapuas Hulu), kami melaksanakan prosesi adat Mararak Tata atau Buang Pantang pada 11 Februari 2025. Ritual ini merupakan bagian dari penghormatan setelah wafatnya ibu kami pada 31 Januari 2025. Ini bukan berarti kami dilarang keluar rumah seperti yang disimpulkan oleh Kasi Penkum,” jelasnya.

Stevanus berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang muncul terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.