10/10/2025

Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Bilal Asif di Pontianak, Mempawah, dan Sanggau

Penyiataan Aset

Gambar: Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan sebidang tanah yang merupakan aset milik Terpidana Pajak Bilal Asif. (Foto/InspirasiKalbar)

InspirasiKalbar, Pontianak – Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyita sejumlah aset milik terpidana pajak Bilal Asif di Kalimantan Barat.

Penyitaan ini berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, untuk menindaklanjuti pembayaran pidana denda yang dijatuhkan pengadilan.

Aksi penyitaan dipimpin langsung oleh Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi JAM PIDSUS.

Bea Cukai Kalbar Resmi Bidik Rokok Ilegal Kalbaco

Tim tersebut mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap berbagai aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan terpidana.

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Bilal Asif dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Jaksa menelusuri dan menyita aset milik Bilal Asif yang tersebar di tiga wilayah Kalimantan Barat. Rinciannya mencakup properti atas nama pribadi Bilal Asif di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah, serta aset milik PT Surya Borneo Indah di Kabupaten Sanggau yang terkait dengan perkara tersebut.

Penetapan Tersangka R, Di Sebut Prematur dan Cacat Formil

Pelaksanaan sita eksekusi melibatkan sejumlah pejabat JAM PIDSUS, antara lain Dr. Akmal Kodrat, S.H., M.Hum, Holil, S.H., M.H., A’an, S.H., Bagus Hanindyo Mantri, S.H., M.H., Salesius Guntur, S.H., M.H., dan Sardo Octo B. Simanullang, S.H., M.H..

Dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan turut hadir Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H.

Melalui penyitaan ini, kejaksaan memastikan penegakan hukum atas kejahatan perpajakan berjalan tuntas. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.

Dugaan Aliran Dana Korupsi Jembatan Timbang Siantan Terungkap

Kejaksaan menegaskan, setiap aset hasil kejahatan pajak akan di sita untuk mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *