Kejati Kalbar Menahan “MF” Kasus Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Berita, Hukum196 Dilihat

Inspirasikalbar, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan MF, tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.

Tanah tersebut berada di Jalan Ahmad Yani, Parit Haji Husin 1 itu rencananya untuk pembangunan kantor pusat bank Kalbar pada tahun 2015.

MF di tahan pada Rabu (16/10) karena perannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan dua tersangka lain, yakni S selaku Direktur Utama dan SI selaku Direktur Umum tahun 2015, pada Senin (30/9).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan total nilai Rp99.173.013.750.

Dalam proses pengadaannya, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp30 miliar, berdasarkan selisih antara bukti transfer pembelian tanah dengan jumlah yang di terima oleh pemilik tanah. Hal ini telah di konfirmasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

“Tersangka MF akan di tahan selama 20 hari di Rutan Pontianak. Dia akan di mintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Siju.

Tersangka di jerat dengan pasal-pasal terkait pemberantasan korupsi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *