11 Februari 2026

Kejati Kalbar Perkuat Hak Sipil Warga Lewat Isbat Nikah Terpadu

Wakajati Kalbar

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Erich Folanda menyampaikan arahan pada Isbat Nikah Terpadu di Mempawah. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Mempawah – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan program isbat nikah terpadu guna memperkuat hak sipil kewarganegaraan warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Rabu (4/2/2026).

Program tersebut mencakup pengesahan pernikahan, penerbitan buku nikah, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak. Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda hadir bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Faisal Banu serta Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Samsuri.

Kegiatan berlangsung melalui kolaborasi Kejaksaan Negeri Mempawah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah desa.

Brimob Kalbar Tebar Manfaat Lewat Jum’at Berkah

Program ini menargetkan penguatan tertib administrasi kependudukan. Tanpa identitas hukum, warga rawan kehilangan akses layanan dasar, mulai pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan negara.

Karena itu, Kejati Kalbar menggerakkan Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna mendampingi warga secara langsung.

Jaksa Pengacara Negara memprakarsai pendampingan hukum massal. Pemerintah desa mengajukan permohonan, lalu tim mengumpulkan data pasangan, melengkapi persyaratan, serta mengajukan perkara isbat nikah ke Pengadilan Agama Mempawah.

Proses tersebut memastikan negara mengakui status perkawinan warga secara sah, lalu berlanjut menuju penerbitan buku nikah serta Kartu Keluarga.

Tim Temukan Bocah Hilang Kembayan Mengapung di Sungai Sekayam

Sebanyak 27 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Seluruh pasangan memperoleh pengesahan hukum. Tim juga menerbitkan 59 Kartu Identitas Anak, terdiri atas 21 kartu bagi anak berkebutuhan khusus serta 38 kartu bagi anak terlantar.

Wakil Kepala Kejati Kalbar Erich Folanda menegaskan arti penting administrasi kependudukan bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Pemenuhan administrasi kependudukan menentukan masa depan warga. Tanpa dokumen sah, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat rentan rawan kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, serta hak dasar lain,” tegas Erich.

Curat Berkedok Satgas? Raibnya Timah di Smelter Sitaan Negara Uji Nyali Negara Menegakkan Hukum

Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas sektor yang memudahkan warga melalui layanan terpadu. Menurutnya, perluasan program serupa bakal memperkuat kehadiran negara guna menjamin kesetaraan hak serta keadilan sosial.

Program ini memperoleh sambutan positif dari warga Desa Peniraman. Kejati Kalbar berkomitmen melanjutkan inovasi layanan hukum agar setiap keluarga memiliki identitas resmi sebagai fondasi perlindungan hukum serta kesejahteraan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *