Inspirasikalbar, Pontianakā Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia telah mengirimkan surat kepada Kapolda Kalimantan Barat terkait permohonan klarifikasi atas penanganan kasus yang melibatkan seorang pengusaha bernama Aseng.
Surat ini, yang bernomor B/1505.A/Kompolnas/8/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, meminta Kapolda Kalbar untuk menindaklanjuti kasus yang dinilai penuh misteri tersebut.
Kantor Hukum JHN & PARTNER di Jakarta, melalui kuasa hukum Burhanudin Abdullah, Jerry Nababan, mengungkapkan bahwa pemberhentian kasus Aseng oleh Polresta Kota Pontianak menimbulkan banyak tanda tanya.
Nababan menilai, dengan adanya lebih dari dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP, kasus ini seharusnya dapat di lanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut.
Lebih lanjut, Nababan mengkritik Polresta Kota Pontianak yang tidak menerbitkan Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 109 ayat 1 KUHAP.
Hal ini, menurut Nababan, telah merugikan hak konstitusional pelapor dan terlapor, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menanggapi hal ini, tim pengacara Burhanudin Abdullah yang di pimpin oleh Jeffry Nababan mendesak Kapolri untuk membuka kembali kasus Aseng.
Dengan munculnya bukti baru (novum) yang mendukung penyelidikan lebih lanjut. Nababan juga telah menyurati Wasidik Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara agar status hukum kasus ini dapat di pastikan.
“Saya berharap Kapolda Kalbar dapat menangani perkara ini dengan seadil-adilnya. Meskipun saya tahu Aseng adalah seorang pengusaha yang sulit di sentuh oleh hukum. Saya percaya di era Presiden Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum,” ujar Burhanudin Abdullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu Prabowo Gibran di Kalimantan Barat.
Sebagai salah satu Ketua Tim PemenangĀ terhadap misi Presiden terpilih untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Indonesia. “Kami siap mengawal program pemerintah demi mewujudkan Indonesia emas 2045,” pungkas Burhanudin.