Korban Investasi Diduga Bodong WPone di Landak Laporkan Kasus ke Polda Kalbar

Korban investasi Wpone, Robin didampingi kuasa hukum dan rekannya menunjukan bukti transaksi usai membuat laporan di Ditreskrimum Polda Kalbar kepad wartawan. (Foto/InspirasiKalbar)
InspirasiKalbar, Pontianak – Robin, salah satu korban investasi digital WPone, resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ke Polda Kalimantan Barat, Sabtu (22/3/2025).
Ia mengaku baru menyadari investasi tersebut bodong setelah WPone menghentikan penarikan dana dalam aplikasi.
Robin pertama kali mengenal WPone melalui rekan kerja pada Juli 2024. Awalnya, bisnis ini berjalan lancar, namun pada Februari 2025, aplikasi mendadak menutup akses penarikan dana.
Di Kabupaten Landak, korban dugaan investasi bodong ini mencapai 5.000 orang dengan nilai investasi puluhan miliar rupiah. Robin dan keluarganya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
WPone menjanjikan keuntungan 2 persen per hari atau 80 persen per bulan dari nilai investasi. Tawaran ini menarik banyak masyarakat untuk bergabung.
Robin berharap polisi segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban. “Laporan kami sudah diterima Polda Kalbar. Kami berharap keadilan bagi seluruh korban,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Burhan Rahmadi, menegaskan laporan ini penting agar pelaku bertanggung jawab. “Kami mendampingi klien kami, Robin, yang melaporkan dugaan penipuan WPone yang merugikan banyak masyarakat,” katanya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Para korban berharap ada langkah tegas untuk mengembalikan hak mereka.