13 November 2025

Kejati Kalbar Sita Dua Mobil Mewah Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja

Mobil Mewah

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyita Dua Mobil mewah dari salah satu tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang berinisial HN. (Foto/IK)

InspirasiKalbar, Pontianak – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyita dua mobil mewah dan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan di rumah tersangka HN, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang tahun anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) di rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.

Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024.

Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GKE Petra

Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Volkswagen merah yang di dalamnya terdapat laptop, dokumen kendaraan, dan dua jam tangan, serta satu unit mobil Mini Cooper hitam lengkap dengan dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, dan berkas lainnya.

Semua barang bukti tersebut langsung di bawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut. Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Pontianak sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja GKE Petra Sintang. Semua tindakan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Emilwan.

Gambar: Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan pengeledahan rumah tersangka HN dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Sintang. (Foto/IK)

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik kini menelusuri keterkaitan dua mobil mewah yang di sita dengan dugaan tindak pidana yang di lakukan tersangka HN.

“Dua unit mobil beserta dokumen dan barang lainnya sudah kami amankan di kantor Kejati Kalbar. Penyidik akan mendalami hubungan kepemilikan dan aliran dana dari hasil dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Wayan.

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejati Kalbar Geledah Yayasan Mujahidin

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana hibah yang di terima Gereja GKE Petra Sintang. Pada tahun 2017, gereja tersebut menerima bantuan Rp5 miliar, dan pada 2019 kembali menerima Rp3 miliar untuk pembangunan gereja yang ternyata telah selesai sejak 2018.

Laporan pertanggungjawaban yang di buat tersangka HN pada 2019 di duga fiktif dan menyebabkan kerugian negara. Kejati Kalbar menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat di mintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *