Inspirasikalbar, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara lebih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pontianak. Kegiatan tersebut berlangsung di Gudang Logistik KPU pada Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU Pontianak, David Teguh M, mengungkapkan bahwa pemusnahan di lakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari penyalahgunaan surat suara.
“Pemusnahan surat suara sisa hasil sortir lipat yang rusak itu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 246 surat suara serta Walikota dan Wakil Walikota berjumlah 720 surat suara,” ujar David.
Proses pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar. Pemusnahan itu di saksikan oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), aparat kepolisian, serta pihak terkait lainnya. David menjelaskan bahwa kerusakan pada surat suara kemungkinan di sebabkan oleh cacat produksi atau kelebihan pengiriman dalam kotak logistik.
Menjelang hari pemungutan suara yang akan di laksanakan besok, Rabu (27/11/2024), KPU juga memberikan pembaruan mengenai sistem pendistribusian undangan kepada pemilih. David menyampaikan bahwa formulir undangan pemilih C6 kini telah di gantikan dengan formulir C Pemberitahuan.
“Sekarang namanya C Pemberitahuan, jadi itu fungsinya untuk memberitahukan kepada pemilih bahwa atas nama yang bersangkutan. Pada kegiatan pemungutan suara untuk di TPS sekian, dan lokasinya di himbau untuk datang pada jam yang di sarankan,” jelasnya.
Namun, David menegaskan bahwa formulir C Pemberitahuan bukanlah syarat mutlak untuk memilih. Syarat utama bagi pemilih adalah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa dokumen identitas resmi, seperti KTP elektronik.
“Kalaupun ada KPPS mengalami kendala di lapangan dalam menyampaikan C Pemberitahuan, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetap berhak untuk memilih. Silahkan datang ke TPS dengan membawa kartu identitas berupa KTP,” tambah David.
Alternatif Identitas
Jika pemilih tidak membawa KTP elektronik, KPU memberikan solusi lain, menggunakan biodata cetak dari Disdukcapil. Identitas Kependudukan Digital yang di unduh di ponsel, atau fotokopi KTP dengan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Di meja KPPS tersedia salinan DPT lengkap dengan NIK, sehingga pemilih tetap dapat diverifikasi,” ujar David. Ia juga memastikan bahwa KPPS telah diminta untuk menyampaikan C Pemberitahuan secara maksimal kepada seluruh pemilih.
KPU berharap semua proses berjalan lancar sehingga partisipasi pemilih di Pontianak dapat mencapai target yang diharapkan.